Terdakwa Korupsi Revitalisasi Pasar Cinde, Alex Noerdin Wafat, Perkara Pidana Gugur Demi Hukum
Jakarta, Indonesia jurnalis – Terdakwa kasus dugaan korupsi revitalisasi Pasar Cinde di Palembang, Sumatera Selatan, Alex Noerdin, meninggal dunia. Dengan wafatnya mantan Gubernur Sumatera Selatan tersebut, perkara pidana yang menjeratnya dinyatakan gugur demi hukum.
Sebagai informasi, Alex Noerdin meninggal dunia pada usia 76 tahun setelah menjalani perawatan di salah satu rumah sakit di Jakarta.
“Innalilahi wainnailaihi rojiun, telah meninggal dunia bapak Alex Noerdin pada pukul 13.30 WIB di RS Siloam Jakarta,” ujar juru bicara keluarga, Okta Alfarisi, Rabu (25/2).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa proses hukum terhadap tersangka atau terdakwa secara otomatis dihentikan apabila yang bersangkutan meninggal dunia.
“Kalau meninggal, secara otomatis kasus pidananya untuk yang bersangkutan tutup demi hukum,” ujar Anang kepada wartawan, Rabu (25/2/2026).
Meski demikian, Anang menegaskan bahwa proses persidangan dugaan korupsi revitalisasi Pasar Cinde yang tengah berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Kelas IA Palembang tetap berlanjut untuk terdakwa lainnya. Penelusuran terhadap potensi kerugian negara juga tetap dilakukan.




