Ia menambahkan, apabila ditemukan adanya kerugian negara yang dinikmati oleh almarhum, maka penanganannya akan diserahkan kepada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) atau Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk mengajukan gugatan secara perdata.
“Sedangkan yang lainnya tetap berproses di persidangan. Kalau ada kerugian yang dinikmati yang bersangkutan, nanti akan diserahkan ke Bidang Datun (JPN) untuk melayangkan gugatan keperdataannya,” jelasnya.
Terkait peran almarhum dalam perkara tersebut, Anang menyebut keterangan yang pernah diberikan oleh Alex Noerdin masih dapat dimanfaatkan dalam persidangan terdakwa lain. Atas izin majelis hakim, berita acara pemeriksaan (BAP) yang bersangkutan dapat dibacakan sebagai bagian dari alat bukti.
“Kapasitas beliau sebagai saksi, atas izin majelis hakim, sedapat mungkin keterangan dalam BAP dapat dibacakan,” terangnya.*
(NK/NK)




