321 WNA Pelaku Judi Online Ditangkap , Akan Segera Dipindahkan ke Sejumlah Kantor Imigrasi untuk Pemeriksaan Lebih lanjut

321 WNA Pelaku Judi Online Ditangkap , Akan Segera Dipindahkan ke Sejumlah Kantor Imigrasi untuk Pemeriksaan Lebih lanjut
321 WNA Pelaku Judi Online Ditangkap , Akan Segera Dipindahkan ke Sejumlah Kantor Imigrasi untuk Pemeriksaan Lebih lanjut

Dalam konferensi pers di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, Sabtu (9/5) tim gabungan Bareskrim Polri bersama Polda Metro Jaya berhasil mengungkap praktik perjudian online internasional yang beroperasi di sebuah perkantoran kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Dalam operasi tersebut, aparat mengamankan sebanyak 321 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam aktivitas judi online.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Wira Satya Triputra, mengatakan para pelaku ditangkap saat tengah menjalankan operasional perjudian online di lokasi kejadian.

“Dari para pelaku yang berhasil kami amankan, jumlahnya mencapai 321 orang,” ujar Wira

Dari total tersebut, para tersangka berasal dari berbagai negara, yakni 57 warga negara China, 228 warga negara Vietnam, 11 warga negara Laos, 13 warga negara Myanmar, 3 warga negara Malaysia, 5 warga negara Thailand, serta 3 warga negara Kamboja.

Menurut Wira, para pelaku dijerat dengan Pasal 426 dan/atau Pasal 607 juncto Pasal 20 dan/atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polisi Sita Berbagai Barang Bukti

Selain mengamankan ratusan WNA, petugas juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam operasional perjudian online tersebut. Barang bukti yang diamankan antara lain brankas, paspor, telepon genggam, laptop, komputer PC, hingga uang tunai dalam berbagai mata uang asing.

“Dari proses penindakan yang kami lakukan, penyidik telah mengamankan berbagai jenis barang bukti, termasuk brankas, paspor, handphone, laptop, PC komputer, dan uang tunai dari berbagai negara,” jelas Wira.

Hasil pemeriksaan sementara juga menemukan sekitar 75 domain dan situs web yang diduga digunakan sebagai sarana menjalankan aktivitas perjudian online tersebut. Polisi saat ini masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan dan aliran dana dari praktik ilegal tersebut.*

Baca Juga  Kemnaker Gencarkan Pembinaan Sertifikasi Ahli K3 Wujudkan Tampat Kerja Aman dan Nyaman 

(Editor NK)

Redaksi
Author: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *