Ahli Waris Menyatakan Pencabutan Surat Kuasa Dinyatakan Resmi dan Sah, Pemberi Kuasa Tegaskan Tanpa Tekanan Pihak Manapun
DENPASAR, Indonesia jurnalis –Ahli waris Thoeng Boen Siang melalui Thoeng Khe Soen (Robby Cornelis) dan Johannes Fredericus Khe Goan menyatakan secara resmi pencabutan atas Akta/Surat Kuasa yang sebelumnya diberikan kepada saudari Ernawaty Yohanis. Dengan pencabutan tersebut, yang bersangkutan tidak lagi memiliki hubungan hukum dalam hal pengurusan maupun pembelaan kepentingan hukum para pemberi kuasa.
Pencabutan ini merujuk pada Akta/Surat Kuasa Nomor 32 tertanggal 20 April 2022 yang dibuat oleh Notaris-PPAT. Para pemberi kuasa menegaskan bahwa surat kuasa tersebut telah dibatalkan dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Dalam pernyataan tertulisnya, para pihak juga menegaskan bahwa pencabutan ini dibuat secara sadar, tanpa adanya paksaan ataupun tekanan dari pihak manapun.
“Surat Pernyataan Pencabutan Kuasa ini kami buat dengan sesungguhnya, tanpa paksaan dan desakan dari pihak manapun juga” demikian bunyi pernyataan tersebut.




