Dokumen pencabutan kuasa ini ditetapkan di Denpasar pada tanggal 13 Januari 2026.
Adapun pihak-pihak yang menyatakan pencabutan kuasa dari ahli waris Bruno Thoeng Boen siang adalah Thoeng Khe Soen (Robby Cornelis) dan Johannes Fredericus Khe Goan.
Dengan adanya pencabutan ini, segala bentuk tindakan hukum yang sebelumnya dikuasakan kepada pihak penerima kuasa dinyatakan tidak lagi memiliki dasar hukum.*
(Redaksi)




