Ahli Waris Menyatakan Pencabutan Surat Kuasa Dinyatakan Resmi dan Sah

Ahli Waris Menyatakan Pencabutan Surat Kuasa Dinyatakan Resmi dan Sah
Ahli Waris Menyatakan Pencabutan Surat Kuasa Dinyatakan Resmi dan Sah, ditetapkan di Denpasar pada tanggal 13 Januari 2026.

Dokumen pencabutan kuasa ini ditetapkan di Denpasar pada tanggal 13 Januari 2026.

Adapun pihak-pihak yang menyatakan pencabutan kuasa dari ahli waris Bruno Thoeng Boen siang adalah Thoeng Khe Soen (Robby Cornelis) dan Johannes Fredericus Khe Goan.

Dengan adanya pencabutan ini, segala bentuk tindakan hukum yang sebelumnya dikuasakan kepada pihak penerima kuasa dinyatakan tidak lagi memiliki dasar hukum.*

(Redaksi)

Redaksi
Author: Redaksi

Baca Juga  Mendesak Regulasi Algoritma, Harris Arthur Hedar: Hukum Harus Hadir di Ruang Siber

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *