NEWS  

FORPEPMA Sultra Desak BKN Tuntaskan Polemik Pelantikan Ratusan Kepala Sekolah di Kendari

FORPEPMA Sultra Desak BKN Tuntaskan Polemik Pelantikan Ratusan Kepala Sekolah di Kendari
Aksi masa dari Forum Pergerakan Pemuda dan Mahasiswa Sulawesi Tenggara (FORPEPMA Sultra) Senin ( 11/5/2026) depan Gedung BKN Jakarta
FORPEPMA Sultra Desak BKN Tuntaskan Polemik Pelantikan Ratusan Kepala Sekolah di Kendari

JAKARTA, Indonesia jurnalis – Aksi masa dari Forum Pergerakan Pemuda dan Mahasiswa Sulawesi Tenggara (FORPEPMA Sultra) secara resmi mendesak Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk segera mengambil langkah tegas dalam menyelesaikan persoalan pelantikan  ratusan kepala sekolah di lingkup Pemerintah Kota Kendari, Senin ( 11/5/) depan Gedung BKN Jakarta.

Dalam aksinya orator menyebutkan Pelantikan tersebut dilakukan pada 12 Desember 2025, disusul pelantikan tambahan pada 5 Januari 2026, yang hingga kini diduga belum memiliki Pertimbangan Teknis (Pertek) dari BKN.

FORPEPMA Sultra menilai polemik tersebut telah menimbulkan kekacauan administrasi kepegawaian dan berdampak langsung terhadap pelayanan pendidikan di Kota Kendari. Persoalan ini dinilai tidak lagi sekadar menyangkut legalitas jabatan kepala sekolah, tetapi juga telah menghambat hak guru, mengganggu administrasi sekolah, hingga berpotensi merugikan ribuan siswa.

Sejumlah persoalan yang muncul akibat belum sinkronnya administrasi kepegawaian tersebut antara lain:

  • Puluhan sekolah tidak dapat melakukan penilaian kinerja guru karena akun aplikasi penilaian masih menggunakan kepala sekolah lama. Akibatnya, ratusan guru terancam tidak dapat mengurus kenaikan pangkat periode Januari–Juni 2026.
  • Sejumlah kepala sekolah mengalami kendala dalam pengurusan pensiun akibat data administrasi yang tidak sinkron antara penempatan baru dan sistem kepegawaian BKN.
  •  Kepala sekolah yang telah diberhentikan masih tercatat sebagai kepala sekolah definitif dan tetap menerima tunjangan sertifikasi di sekolah sebelumnya.
  •  Data peserta ujian SD dan SMP masih menggunakan nama kepala sekolah lama, sehingga berpotensi menimbulkan persoalan legalitas penandatanganan ijazah siswa tahun ajaran 2025/2026.
  •  Pengelolaan Dana BOS di sejumlah sekolah mengalami hambatan karena akses aplikasi masih menggunakan akun kepala sekolah lama.
  • Program revitalisasi sekolah dan berbagai layanan pendidikan lainnya juga mengalami gangguan administratif.
Baca Juga  Kecelakaan Kereta Bekasi Timur, Bidang Hukum dan Ham PB PII: Ini Langkah Hukum yang Dapat Ditempuh Orangtua Korban

FORPEPMA Sultra menegaskan, apabila kondisi tersebut terus dibiarkan, maka akan memicu keresahan besar di kalangan guru, orang tua murid, dan masyarakat luas karena menyangkut hak administrasi kepegawaian serta masa depan pendidikan siswa di Kota Kendari.

Selain itu, FORPEPMA Sultra juga menyoroti langkah Pemerintah Kabupaten Konawe yang telah membatalkan Surat Keputusan (SK) pelantikan pejabat bermasalah pada 7 Mei 2026. Langkah tersebut dinilai sebagai bentuk tindak lanjut terhadap persoalan administrasi kepegawaian sekaligus upaya menghindari pemblokiran layanan administrasi oleh BKN.

Menurut FORPEPMA Sultra, langkah Pemerintah Kabupaten Konawe dapat menjadi contoh kepatuhan terhadap sistem administrasi negara yang seharusnya juga menjadi perhatian serius Pemerintah Kota Kendari.

Pernyataan Sikap FORPEPMA Sultra

Dalam pernyataannya, FORPEPMA Sultra menyampaikan sejumlah tuntutan, yakni:

1. Mendesak Badan Kepegawaian Negara segera mengambil langkah konkret dan tegas terhadap polemik pelantikan kepala sekolah di Kota Kendari yang diduga tidak sesuai ketentuan administrasi kepegawaian.

2. Mendesak BKN melakukan evaluasi menyeluruh terhadap legalitas pelantikan ratusan kepala sekolah tersebut.

Redaksi
Author: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *