3. Mendesak Pemerintah Kota Kendari dan BKPSDM Kota Kendari segera memberikan kepastian hukum dan administrasi agar tidak semakin merugikan guru, kepala sekolah, dan peserta didik.
4. Mendesak agar hak-hak guru terkait kenaikan pangkat dan administrasi kepegawaian tidak menjadi korban akibat kebijakan yang dinilai cacat administrasi.
5. Mendesak penyelamatan administrasi pendidikan di Kota Kendari demi menghindari persoalan legalitas ijazah siswa tahun ajaran 2025/2026.
FORPEPMA Sultra juga menyatakan siap melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Badan Kepegawaian Negara apabila persoalan tersebut tidak segera mendapatkan penyelesaian serius.
“Pendidikan tidak boleh menjadi korban dari kesalahan administrasi birokrasi. Negara harus hadir memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak guru, siswa, dan masyarakat,” demikian pernyataan FORPEPMA Sultra.
Hidup Mahasiswa!
Hidup Rakyat Indonesia!
(Redaksi)




