Dipanggil Polisi Terkait Penjualan Mesin Absensi Tahun 2019, Pemilik Amalia Komputer Akhirnya Buka Suara
SINJAI, Indonesia jurnalis – Pemilik Toko Amalia Komputer angkat bicara terkait surat panggilan yang dilayangkan oleh penyidik Polres Sinjai mengenai transaksi penjualan mesin absensi (fingerprint) yang terjadi pada tahun 2019 hingga 2020.
Panggilan tersebut tertuang dalam Surat Panggilan Saksi Nomor: S.pgl/saksi.1/60/V /res.3.3/2026/reskrim. Dalam surat itu, pemilik toko diminta memberikan keterangan guna menindaklanjuti Laporan Polisi Nomor: LP-A/08/II/2025/SPKT RESKRIM/POLRES SINJAI, SULSEL tertanggal 5 Februari 2025.
Saat ditemui tim Suara Lidik di Sinjai, pemilik Amalia Komputer berinisial BA (39) mengaku heran karena transaksi yang terjadi beberapa tahun lalu kembali dipersoalkan. Meski demikian, ia menegaskan bahwa pihaknya hanya bertindak sebagai penjual retail biasa.
Menurut BA, toko miliknya tidak terlibat dalam kontrak khusus maupun proses lelang proyek pengadaan barang. Ia menyebut transaksi yang dilakukan saat itu murni jual beli antara toko dan pihak sekolah.
“Sebagai toko dan penjual barang, saya tidak ada kontrak khusus atau lelang pengadaan barang tersebut. Saya murni sebagai penjual. Pihak pembeli (sekolah) memang langsung datang ke toko saya melakukan penawaran langsung, dan harga yang disepakati sesuai dengan nota kwitansi toko kami,” ujar BA.




