Bareskrim Polri Tindak 4 WNA Terkait Dugaan Tambang Ilegal
JAKARTA, Indonesia jurnalis – Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri bersama PPNS Kementerian Kehutanan menindak empat warga negara asing (WNA) asal China terkait dugaan tambang ilegal di kawasan hutan Papua.
Penindakan itu dilakukan pada Jumat hingga Selasa, 22-26 Mei 2026, di wilayah hukum Polda Papua. Empat WNA yang diamankan masing-masing berinisial LH, LL, FW, dan PJ.
Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Edy Suranta Sitepu mengatakan pihaknya memberikan bantuan kepada PPNS Kemenhut dalam proses penangkapan dan penahanan para tersangka.
“Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri memberikan bantuan kepada PPNS Kemenhut dalam kegiatan penangkapan dan penahanan terhadap empat tersangka WNA China terkait dugaan tindak pidana di bidang kehutanan,” ujar Edy, Selasa (26/5/2026).
Brigjen Edy menjelaskan, para tersangka diduga membawa alat berat atau alat lain yang patut diduga digunakan untuk kegiatan penambangan di kawasan hutan tanpa izin. Mereka juga diduga melakukan aktivitas penambangan tanpa perizinan berusaha dari pemerintah pusat.
“Para tersangka diduga melakukan kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin dari pemerintah pusat,” ungkapnya.




