Kasus Korupsi KUR BNI Jember Terungkap, Eks Pimpinan Cabang dan Dua Ketua Collection Agent Dijerat
SURABAYA, Indonesia jurnalis – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro di PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Jember untuk periode 2021 hingga 2023.
Tiga tersangka tersebut masing-masing berinisial MFH, yang menjabat sebagai Pemimpin Kantor Cabang (Pinca) BNI Jember pada periode 2021–2023, AM selaku Ketua Collection Agent (CA) CV Jawara Tani, serta IS yang merupakan Ketua Collection Agent CV Idris Afnan Jaya (IAJ).
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jawa Timur, I Gede Punia, menjelaskan bahwa penetapan ketiga tersangka dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan yang diterbitkan pada 8 Juli 2026.
“Penetapan tersangka terhadap MFH tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor KEP-712/M.5/ F.d.2/07/2026, sementara AM dan IS masing-masing melalui surat penetapan tersangka Nomor KEP-714 dan KEP-715/M.5/F.d.2/07/2026, yang seluruhnya diterbitkan pada 8 Juli 2026,” kata I Gede Punia saat konferensi pers, Rabu (8/7/2026) malam.




