PP GMKI Tegaskan Komitmen Kawal RUU Masyarakat Adat, RUU Daerah Kepulauan, dan RUU Perampasan Aset

PP GMKI Tegaskan Komitmen Kawal RUU Masyarakat, RUU Daerah Kepulauan, dan RUU Perampasan Aset
Sekretaris Fungsi Masyarakat PP GMKI, Rudy Raubun (Foto: Istimewa)
PP GMKI Tegaskan Komitmen Kawal RUU Masyarakat Adat, RUU Daerah Kepulauan, dan RUU Perampasan Aset

JAKARTA, Indonesia JurnalisPengurus Pusat Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (PP GMKI) menegaskan kembali komitmennya untuk terus mendorong, mengawal, dan mengawasi proses legislasi RUU Masyarakat, RUU Daerah Kepulauan, dan RUU Perampasan Aset hingga dapat disahkan menjadi undang-undang.

Komitmen tersebut merupakan bagian dari konsistensi perjuangan PP GMKI dalam menjalankan panggilan organisasi pada medan pelayanan masyarakat, khususnya dalam mendorong lahirnya kebijakan negara yang memberikan perlindungan, keadilan, pemerataan pembangunan, serta kesejahteraan bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Sekretaris Fungsi Masyarakat PP GMKI, Rudy Raubun, mengatakan bahwa komitmen terhadap ketiga RUU tersebut bukanlah sikap yang baru disampaikan. Sekitar satu tahun lalu, dalam audiensi PP GMKI bersama pimpinan DPR RI, organisasi telah menyampaikan secara resmi pernyataan sikap dan komitmen untuk terus mendorong serta mengawal proses pembahasan ketiga RUU tersebut.

Pada audiensi tersebut, pernyataan sikap resmi PP GMKI dibacakan langsung oleh Ketua Umum Pengurus Pusat GMKI Masa Bakti 2025–2027. Pernyataan tersebut kemudian diserahkan dan diterima langsung oleh pimpinan DPR RI yang hadir pada saat itu, yakni Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal, dan Saan Mustopa.

“Komitmen yang telah disampaikan PP GMKI satu tahun lalu harus terus kita kawal. Bagi GMKI, perjuangan terhadap agenda legislasi yang menyangkut kepentingan masyarakat merupakan bagian dari tanggung jawab moral dan panggilan pelayanan organisasi,” ujar Rudy Raubun.

RUU Masyarakat Harus Berpihak pada Kepentingan Rakyat

PP GMKI memandang bahwa RUU Masyarakat memiliki arti penting dalam memperkuat pengakuan, perlindungan, pemberdayaan, serta pemenuhan hak-hak masyarakat.

Pembangunan nasional harus menempatkan masyarakat sebagai subjek utama. Karena itu, setiap regulasi yang berkaitan langsung dengan kehidupan masyarakat harus mampu memberikan kepastian perlindungan serta membuka ruang partisipasi masyarakat dalam proses pembangunan dan pengambilan kebijakan.

Baca Juga  Transaksi Rekening Aktivis Pati Ditunda Lima Hari, Polisi Tegaskan Bukan Pemblokiran

RUU Daerah Kepulauan untuk Keadilan Pembangunan

Sebagai negara kepulauan terbesar di dunia, Indonesia membutuhkan kebijakan yang mampu menjawab karakteristik geografis dan kebutuhan daerah-daerah kepulauan.

PP GMKI menilai RUU Daerah Kepulauan sangat penting untuk menghadirkan keadilan dalam pembangunan, khususnya bagi daerah yang memiliki karakteristik kepulauan dan selama ini menghadapi tantangan konektivitas, pelayanan publik, biaya logistik, pengelolaan sumber daya alam, serta keterbatasan fiskal.

“Daerah kepulauan tidak boleh terus-menerus diperlakukan dengan pendekatan yang sama dengan daerah daratan. Ada persoalan geografis, transportasi, pelayanan publik, hingga biaya pembangunan yang membutuhkan keberpihakan kebijakan. Karena itu, RUU Daerah Kepulauan harus segera mendapatkan kepastian,” tegas Rudy.

RUU Perampasan Aset Harus Segera Disahkan

Team Redaksi
Author: Team Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *