Hipotesis Sisi Ekonomi Publik terhadap Pergantian Purbaya

IMG 20260914 WA0002
Hipotesis Sisi Ekonomi Publik terhadap Pergantian Purbaya

 

Penulis Prof. Dr. Nairobi (Guru Besar Ekonomi Publik dan Dekan FEB Unila)

Jakarta , Indonesia Jurnalis – Pergantian Menteri Keuangan dari Purbaya Yudhi Sadewa kepada Suahasil Nazara Senin 14 September 2026, dapat dibaca bukan semata sebagai rotasi personal dalam kabinet. Dalam perspektif ekonomi publik, pergantian itu lebih tepat diposisikan sebagai kemungkinan respons politik terhadap akumulasi persoalan pengelolaan APBN: ruang fiskal yang menipis, pembiayaan utang yang meningkat, reformasi penerimaan negara yang belum tuntas, serta tekanan serius terhadap keuangan pemerintah daerah.

Hingga kini tidak ada penjelasan resmi Istana yang secara spesifik menyebut alasan pemberhentian Purbaya. Karena itu, tulisan ini tidak dimaksudkan untuk mengklaim sebab resmi pergantian. Tulisan ini menawarkan hipotesis analitis yaitu bahwa posisi Purbaya melemah karena kebijakan fiskalnya belum berhasil membangun keseimbangan antara disiplin APBN, penguatan penerimaan, kualitas belanja, stabilitas ekonomi, dan keberlanjutan desentralisasi fiskal.

Menteri Keuangan dan Beban Ekonomi Publik

Dalam negara modern, Menteri Keuangan bukan sekadar pengelola kas. Ia adalah penjaga kontrak fiskal antara negara dan masyarakat. Ia menentukan bagaimana negara memperoleh penerimaan, kepada siapa beban pajak dialokasikan, siapa yang menerima manfaat belanja, bagaimana utang digunakan, serta bagaimana pusat berbagi sumber daya dengan daerah.

Karena itu, ukuran keberhasilan Menteri Keuangan tidak dapat disederhanakan menjadi “defisit APBN masih di bawah 3 persen PDB.” Batas defisit memang penting sebagai pagar disiplin fiskal, tetapi belum cukup untuk membuktikan kesehatan fiskal. APBN dapat tampak sehat secara formal, namun sekaligus menyimpan persoalan apabila penerimaan tidak cukup kuat, utang tumbuh cepat, kualitas belanja lemah, atau beban fiskal dialihkan ke pemerintah daerah.

Defisit Terkendali, Ruang Fiskal Menyempit

Salah satu catatan paling penting adalah kecenderungan defisit yang mendekati batas maksimum. Defisit APBN 2025 disebut mencapai sekitar 2,81 persen PDB, naik dari sekitar 2,29 persen PDB pada 2024. Untuk tahun 2026, proyeksi defisit juga berada di kisaran 2,85 persen PDB. Dengan demikian, secara formal APBN memang masih patuh pada batas defisit 3 persen PDB, tetapi margin keamanannya semakin kecil.

Baca Juga  Respons Cepat, PTPN IV Regional 2 Berhasil Padamkan Api di PKS Dolok Ilir, Situasi Terkendali

Dalam ekonomi publik, kedekatan defisit pada batas legal bukan hanya soal angka. Ia menunjukkan berkurangnya kemampuan negara untuk merespons risiko baru. Bila terjadi perlambatan ekonomi, penurunan harga komoditas, tekanan nilai tukar, bencana alam, atau kebutuhan belanja sosial yang mendesak, pemerintah akan memiliki ruang fiskal lebih sempit untuk bertindak.

Di sinilah muncul pertanyaan evaluatif terhadap kepemimpinan fiskal Purbaya: apakah kebijakan yang relatif ekspansif telah menghasilkan manfaat ekonomi yang cukup besar untuk membenarkan peningkatan tekanan terhadap APBN?

Pada akhir Juli 2026, defisit tercatat sekitar Rp235,6 triliun atau 0,91 persen PDB. Namun angka tersebut tidak serta-merta membuktikan ruang fiskal longgar, sebab pola belanja pemerintah umumnya meningkat pada paruh kedua tahun anggaran. Pemerintah sendiri memperkirakan defisit akhir tahun mendekati 2,85 persen PDB.

Dengan kata lain, persoalannya bukan apakah defisit sudah menembus 3 persen, melainkan apakah negara sedang bergerak menuju struktur fiskal yang semakin kurang lentur.

Utang dan Risiko Masa Depan

Pemerintah secara hukum masih berada dalam batas rasio utang yang diperkenankan. Namun, analisis ekonomi publik tidak berhenti pada kepatuhan terhadap batas formal. Yang lebih penting adalah kemampuan penerimaan negara untuk menopang pembayaran bunga dan pokok utang dalam jangka panjang.

Data yang muncul menunjukkan pembiayaan APBN pada semester I 2026 tumbuh sekitar 59,4 persen secara tahunan hingga sekitar Rp452 triliun. Posisi utang pemerintah pada 30 Juli 2026 juga dilaporkan mencapai Rp10.293,69 triliun atau sekitar 41,26 persen PDB.

Kenaikan utang tidak dengan sendirinya berarti salah. Dalam kondisi tertentu, utang dapat dibenarkan untuk membiayai investasi produktif, menjaga stabilitas saat ekonomi melemah, atau membangun infrastruktur yang manfaatnya dinikmati lintas generasi. Namun, utang menjadi masalah bila digunakan terutama untuk menutup ketidakseimbangan rutin dan tidak diikuti peningkatan kapasitas penerimaan serta produktivitas ekonomi.

Hipotesis kelemahan Purbaya, karena itu, bukan terletak pada fakta bahwa pemerintah berutang. Kelemahannya mungkin terletak pada belum kuatnya narasi mengenai hubungan antara tambahan pembiayaan, investasi publik yang produktif, dan kenaikan penerimaan negara di masa depan.

Baca Juga  Dari Dealer hingga SPT: Mendesain Ulang Kepatuhan Pajak Kendaraan

Dalam bahasa sederhana, publik dapat menerima utang bila utang itu membangun kapasitas ekonomi. Sebaliknya, publik akan mempertanyakan utang apabila yang tampak adalah defisit yang terus melebar, biaya bunga yang meningkat, dan manfaat kesejahteraan yang tidak segera terlihat.

Reformasi Pajak dan Bea Cukai Belum Menjadi Sistem

Purbaya menghadapi dua institusi yang menentukan kualitas negara fiskal, Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Dua institusi ini bukan hanya mesin penghimpun pendapatan; keduanya juga menentukan keadilan pajak, kepastian berusaha, pengawasan perdagangan, pemberantasan penyelundupan, dan kepercayaan publik terhadap negara.

Purbaya memang mengambil langkah tegas. Ia menjanjikan perombakan DJP dan DJBC, melakukan rotasi pejabat, menekankan perbaikan SDM, serta membuka ruang penindakan terhadap pegawai bermasalah. Pada awal 2026, sekitar 30 pejabat Bea Cukai dan 70 pejabat Pajak dirotasi.

Namun, gerakan administratif tidak otomatis menjadi reformasi institusional. Kasus-kasus dugaan korupsi pajak tetap muncul pada 2025–2026. Pengamat juga menilai langkah bersih-bersih aparatur belum memadai apabila tidak disertai pembenahan regulasi, tata kelola, sistem pengawasan, manajemen risiko, dan kepastian prosedur bagi wajib pajak.�

Titik paling sensitif adalah kebijakan restitusi pajak. Ada penilaian bahwa penahanan restitusi yang semula dikaitkan dengan sektor tertentu kemudian meluas dan menimbulkan tekanan likuiditas serta keluhan dari pelaku usaha. Bila benar, kebijakan ini memperlihatkan dilema klasik administrasi pajak yaitu penerimaan jangka pendek dapat tampak membaik, tetapi kepercayaan dan kepastian usaha justru menurun.

Dari sudut ekonomi publik, keberhasilan reformasi perpajakan bukan diukur dari tingginya setoran sesaat. Ukurannya adalah apakah kepatuhan sukarela meningkat, biaya kepatuhan turun, kebocoran dipersempit, pelayanan membaik, dan wajib pajak merasa diperlakukan secara adil.

Team Redaksi
Author: Team Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *