Purbaya dapat dinilai telah memulai pembenahan. Namun, ia mungkin belum berhasil mengubah DJP dan DJBC dari lembaga yang masih sering dibayangi masalah integritas menjadi institusi fiskal yang kuat, transparan, dan dipercaya.
Pengetatan Transfer dan Penderitaan Daerah
Dimensi yang sangat penting, tetapi kerap diabaikan dalam evaluasi fiskal nasional, adalah hubungan keuangan pusat dan daerah. APBN bukan hanya instrumen pemerintah pusat; ia juga menentukan kemampuan pemerintah daerah membayar pegawai, menjalankan sekolah, puskesmas, jalan daerah, transportasi, perlindungan sosial, dan pelayanan dasar lainnya.
Pada masa Purbaya, transfer ke daerah (TKD) tahun 2026 dilaporkan turun tajam. Dalam satu perbandingan, TKD turun dari sekitar Rp919,9 triliun pada 2025 menjadi Rp693 triliun pada 2026. Dengan basis lain, angka realisasi TKD 2025 disebut sekitar Rp849 triliun. Perbedaan basis perbandingan tersebut perlu dijelaskan secara transparan, tetapi arah kebijakannya sama dimana terjadi pengetatan transfer pusat kepada daerah dalam skala besar.
Kebijakan tersebut memiliki argumen. Pemerintah pusat ingin menekan belanja yang tidak efisien, mengurangi salah sasaran, dan mendorong pemda memperbaiki kualitas penganggaran. Purbaya bahkan menyatakan bahwa banyak belanja daerah belum tepat sasaran.
Namun, kebijakan yang benar secara prinsip dapat gagal pada tahap implementasi. Masalahnya adalah pengetatan dilakukan ketika banyak daerah memiliki PAD rendah, belanja pegawai tinggi, serta ketergantungan besar pada transfer pusat. Akibatnya, pemotongan TKD tidak hanya menekan belanja seremonial atau tidak produktif, tetapi juga mengancam kemampuan sejumlah pemda membayar gaji ASN dan PPPK, membiayai layanan dasar, serta menjalankan pembangunan daerah.
Purbaya kemudian menyatakan adanya sekitar 490 pemda yang kekurangan dana dan membuka kemungkinan top-up anggaran setelah pemeriksaan rekening daerah, dengan persetujuan Presiden. Respons tersebut menunjukkan pemerintah menyadari masalahnya. Tetapi, dari perspektif manajemen kebijakan, solusi datang setelah tekanan meluas dan kepala-kepala daerah menyampaikan protes.
Di sinilah hipotesis kegagalan kebijakan dapat dirumuskan bukan semata karena TKD dipangkas, melainkan karena transisi pengetatan fiskal tidak dirancang secara memadai untuk membedakan kapasitas setiap daerah.
Daerah dengan PAD kuat tentu lebih mampu menghadapi pemotongan transfer. Sebaliknya, kabupaten dan provinsi yang sangat tergantung pada dana pusat akan lebih cepat mengalami tekanan kas. Jika pemotongan diterapkan terlalu seragam, kebijakan pusat berpotensi menjadi hukuman kolektif yang memperlebar ketimpangan horizontal antardaerah.
Ketika Penghematan Pusat Menjadi Beban APBD
Secara ekonomi politik, ketegangan pusat–daerah dapat menciptakan tekanan yang sangat besar bagi Menteri Keuangan. Ketika pusat mengurangi transfer untuk menjaga APBN, beban penyesuaian dapat berpindah ke APBD. Pusat mungkin tampak lebih disiplin, tetapi daerah menghadapi kewajiban nyata yang tidak dapat ditunda berrupa gaji, pelayanan kesehatan, pendidikan, air bersih, jalan, dan administrasi pemerintahan.
Fenomena ini dapat disebut sebagai fiscal stress shifting dimana tekanan fiskal tidak hilang, melainkan dipindahkan dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah. Dalam banyak kasus, pengurangan transfer hanya mengubah siapa yang menanggung tekanan. Jika pemda tidak memiliki PAD atau cadangan fiskal memadai, penghematan pusat berpotensi diterjemahkan menjadi pengurangan kualitas pelayanan publik di daerah.
Bagi negara yang menganut desentralisasi, kondisi semacam ini tidak sekadar persoalan teknis anggaran. Ini menyangkut keadilan antardaerah dan legitimasi negara di hadapan warga. Masyarakat tidak membedakan apakah puskesmas, jalan kabupaten, atau sekolah mengalami masalah karena APBD atau APBN; yang mereka rasakan adalah negara tidak hadir secara memadai.
Hipotesis Pergantian
Dari seluruh gambaran tersebut, pergantian Purbaya dapat dirumuskan dalam beberapa hipotesis.
Pertama, Purbaya mungkin dinilai belum cukup berhasil mengubah ekspansi fiskal menjadi pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan yang terasa luas. Belanja meningkat dan pembiayaan bertambah, tetapi hasilnya belum membangun narasi keberhasilan yang kuat serta konsisten.
Kedua, disiplin fiskal formal masih terjaga, tetapi kualitas fiskal belum membaik secara struktural. Defisit tetap di bawah 3 persen PDB, namun proyeksi akhir tahun mendekati batas tersebut; pembiayaan meningkat; dan kapasitas penerimaan belum sepenuhnya tumbuh secara permanen.
Ketiga, pembenahan DJP dan DJBC belum menghasilkan transformasi kelembagaan yang meyakinkan. Rotasi pejabat dan tindakan penegakan disiplin telah dilakukan, tetapi persoalan integritas, kebocoran, koordinasi, serta kepastian administrasi perpajakan masih menjadi perhatian.
Keempat, kebijakan TKD dapat dipandang sebagai kegagalan mengelola keseimbangan pusat–daerah. Penghematan di pusat berisiko menimbulkan penderitaan anggaran di daerah, khususnya pada daerah yang miskin kapasitas fiskal. Respons korektif berupa top-up dan evaluasi datang setelah keluhan berkembang luas.
Kelima, secara politik, Presiden mungkin memerlukan figur yang menjanjikan kesinambungan birokrasi sekaligus pemulihan kepercayaan terhadap pengelolaan APBN. Suahasil Nazara dipilih dari dalam Kementerian Keuangan, dengan pengalaman panjang di bidang kebijakan fiskal dan pengelolaan anggaran. Ia segera menegaskan komitmen agar defisit tetap berada di bawah 3 persen PDB, yang dapat dibaca sebagai sinyal penekanan kembali pada kredibilitas fiskal.
Tidak adil menyebut Purbaya sepenuhnya gagal. Dalam masa jabatannya, ia mengambil sejumlah langkah reformasi, berupaya memperkuat penerimaan, menata aparatur pajak dan bea cukai, serta menjaga defisit tetap berada dalam batas hukum. Tetapi kepemimpinan fiskal tidak dinilai hanya dari niat dan tindakan awal.
Ukuran akhirnya adalah kemampuan menciptakan keseimbangan antara penerimaan dan beban ekonomi masyarakat, antara belanja dan hasil pembangunan, antara utang dan kapasitas membayar, serta antara disiplin APBN pusat dan keberlangsungan layanan publik di daerah.
Karena itu, pergantian Menteri Keuangan dapat dibaca sebagai peringatan bahwa ekonomi publik menuntut lebih dari sekadar angka defisit yang aman. Negara membutuhkan APBN yang kredibel, penerimaan yang adil, belanja yang produktif, lembaga pajak dan bea cukai yang bersih, serta kebijakan transfer yang tidak menjadikan daerah miskin fiskal sebagai korban dari konsolidasi anggaran pusat.
Hipotesisnya sederhana Purbaya mungkin bukan diganti karena satu kegagalan tunggal, melainkan karena akumulasi ketidakseimbangan fiskal dan kelembagaan yang belum berhasil ia selesaikan dalam waktu yang cukup meyakinkan.




