Pajak Digital Berpindah Wajah: Negara Diuntungkan, Konsumen Menanggung Risiko?

Pajak Digital Berpindah Wajah: Negara Diuntungkan, Konsumen Menanggung Risiko?
Prof. Dr. Nairobi Guru Besar Ekonomi Publik dan Dekan FEB Unila
Pajak Digital Berpindah Wajah: Negara Diuntungkan, Konsumen Menanggung Risiko?
Penulis Prof. Dr. Nairobi Guru Besar Ekonomi Publik dan Dekan FEB Unila

Jakarta, Indonesia Jurnalis – Pemerintah menerapkan aturan pajak baru sejak 10 September 2026. Bank menjadi pemungut pajak atas transaksi digital dari luar negeri. Empat bank negara menjalankan tugas ini lebih dulu.

Bank swasta dan perusahaan fintech akan menyusul secara bertahap. Aturan ini menutup celah lama, di mana banyak transaksi digital lintas negara lolos dari pajak. Namun aturan ini juga menyimpan pertanyaan besar bagi konsumen dan pelaku usaha.

Dari sisi negara, keuntungan fiskal terlihat jelas lebih dulu. Otoritas pajak menargetkan basis pajak digital naik hampir dua kali lipat dalam waktu dekat. Potensi tambahan penerimaan mencapai triliunan rupiah hanya dalam beberapa bulan pertama.

Bank domestik kini menjadi titik pemungutan yang sulit dihindari penjual asing, meskipun penjual tersebut berganti nama atau berpindah negara. Aturan ini juga menciptakan keadilan berusaha. Platform lokal yang sudah tertib pajak tidak lagi kalah bersaing harga dengan platform asing yang sebelumnya bebas pajak.

Di balik keuntungan tersebut, aturan ini membuka ruang bagi praktik yang merugikan konsumen. Penyedia layanan digital asing dapat memanfaatkan momentum aturan baru untuk menaikkan harga secara sepihak. Kenaikan harga tersebut bisa melampaui beban pajak yang sesungguhnya, bahkan mencapai dua kali lipat dari tarif resmi.

Konsumen awam sulit membedakan kenaikan harga akibat pajak negara dan kenaikan harga akibat keputusan bisnis sepihak. Situasi ini membuat konsumen berisiko menjadi kambing hitam bagi korporasi asing yang mengambil margin keuntungan lebih besar. Efektivitas aturan ini juga bergantung penuh pada perilaku pembayaran konsumen, karena tambahan penerimaan negara tidak akan besar apabila konsumen beralih ke jalur pembayaran di luar pengawasan bank domestik.

Baca Juga  60 Tahun KOHATI: Menjaga Estafet, Menjadi Kontributor Pembaharu

Risiko tersebut membawa pertanyaan lanjutan tentang daya beli konsumen. Aturan ini menekan daya beli konsumen secara terbatas, bukan secara luas. Kenaikan tarif pajak digital sebelumnya hanya menaikkan biaya langganan layanan streaming sekitar satu persen saja. Data ini menunjukkan bahwa kenaikan tarif pajak murni biasanya diteruskan penuh kepada konsumen, tetapi jumlahnya kecil.

Team Redaksi
Author: Team Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *