Kuasa Hukum Prianto: Kejari & Polda Kalteng Diminta Panggil Semua Pihak, Buktikan Hak Kelola di Lapangan Sekarang

Kuasa Hukum Prianto: Kejari & Polda Kalteng Diminta Panggil Semua Pihak, Buktikan Hak Kelola di Lapangan Sekarang
Kuasa Hukum Prianto: Kejari & Polda Kalteng Diminta Panggil Semua Pihak, Buktikan Hak Kelola di Lapangan Sekarang
Kuasa Hukum Prianto: Kejari & Polda Kalteng Diminta Panggil Semua Pihak, Buktikan Hak Kelola di Lapangan Sekarang

PALANGKARAYA, Indonesia jurnalis –  Tim hukum Prianto bin Samsuri melalui surat resmi bernomor 16/BSHT-PERM MEN.ESDM/15.IX/2026 tertanggal 15 September 2026, menegaskan dugaan keterlibatan oknum-oknum tertentu yang justru berpihak pada perusahaan, bukan kepada ahli waris dan pemilik lahan adat yang sah.

Surat ini dikirimkan kepada Menteri ESDM RI dengan tuntutan tegas: tunda, blokir, hingga cabut persetujuan RKAB PT Nusa Persada Resources (PT NPR) sebelum hukum benar-benar diinjak-injak.

OKNUM-OKNUM DIDUGA TIDAK MEMIHARKAN AHLI WARIS

Berdasarkan dokumen hukum dan Berita Acara Pertemuan tanggal 12 September 2026, terungkap jelas dugaan ketidakberpihakan pihak-pihak yang seharusnya melindungi hak warga:

PERTAMA: Oknum Kepala Desa Karendan & Muara Pari – Menyetujui Penambangan Tanpa Sepengetahuan Ahli Waris

Dalam pertemuan di RM Banama, Muara Teweh, Kepala Desa Karendan dan Kepala Desa Muara Pari justru mendukung penuh dimulainya operasi pertambangan PT NPR per 15 September 2026 di kawasan PPKH SK 281. Prianto selaku ahli waris dan pemilik lahan adat TIDAK DIUNDANG dan TIDAK DILIBATKAN, padahal perkara hak atas tanah masih dalam proses Kasasi di Mahkamah Agung RI (Akta Kasasi No. 29/Pdt.G/2025/PN Mtw, terdaftar 27 Juli 2026).

KEDUA: Oknum BPD – Melampaui Kewenangan, Mengurus “Tali Asih” Bukan Tugasnya

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Karendan dan Muara Pari dilibatkan dalam pembahasan serta kesepakatan penyaluran dana tali asih PT NPR – padahal BPD bukan lembaga yang berwenang mengurus pembayaran atau penyaluran ganti rugi lahan kepada ahli waris. Kewenangan tersebut diambil alih sepihak oleh pemerintah desa, sehingga hak ahli waris berisiko disalurkan melalui rekening bersama dan bukan langsung kepada pemilik sah.

Baca Juga  Kasus Firli Bahuri Ditagih di Era Kapolda Baru, Perkara 2 Tahun Mangkrak Tanpa Kejelasan 

KETIGA: Pemerintahan Kecamatan & Instansi Terkait – Memfasilitasi Kesepakatan Tanpa Hadirnya Pihak yang Bersengketa

Unsur Tripika Kecamatan Lahei dan instansi terkait hadir dalam pertemuan tersebut dan membiarkan kesepakatan berjalan tanpa kehadiran ahli waris. Padahal Kementerian ESDM sendiri telah mengeluarkan surat No. B-14/MB.05/DJB/2026 tanggal 5 Januari 2026 yang meminta menunggu proses hukum selesai sebelum ada aktivitas apa pun. Langkah ini dinilai membangkang terhadap perintah negara sendiri.

KEEMPAT: PT NPR – Melanggar Pasal 136 UU Minerba, Tetap Tambang Meski Sengketa Belum Selesai

Redaksi
Author: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *