Kuasa Hukum Prianto: Kejari & Polda Kalteng Diminta Panggil Semua Pihak, Buktikan Hak Kelola di Lapangan Sekarang

Kuasa Hukum Prianto: Kejari & Polda Kalteng Diminta Panggil Semua Pihak, Buktikan Hak Kelola di Lapangan Sekarang
Kuasa Hukum Prianto: Kejari & Polda Kalteng Diminta Panggil Semua Pihak, Buktikan Hak Kelola di Lapangan Sekarang

Perusahaan dengan sengaja mengabaikan proses hukum yang masih berjalan di Mahkamah Agung. Aktivitas pertambangan dipaksakan berjalan sejak 15 September 2026 — secara nyata melanggar Pasal 136 UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mewajibkan penyelesaian sengketa lahan sebelum kegiatan produksi dimulai.

KUASA HUKUM PRIANTO TEGAS: JANGAN SAMPAI NEGARA MELINDUNGI PELANGGAR HUKUM

“Kami melihat pola yang jelas: oknum-oknum tertentu justru berdiri di sisi perusahaan, bukan di sisi ahli waris yang haknya sedang diperjuangkan secara hukum. Mereka menyepakati penambangan, mengatur uang tali asih, menetapkan jadwal operasi – semuanya tanpa mengundang Prianto. Ini bukan lagi sekadar kelalaian, ini sengaja mengabaikan hak sah ahli waris.” tegas Boyamin Saiman, S.H., Kuasa Hukum Prianto bin Samsuri.

“Kami mendesain Presiden RI, Kapolri, Jaksa Agung, KPK, dan Komnas HAM turun tangan. Jangan sampai izin negara dijadikan alat untuk merampas hak warga adat. Jika RKAB disetujui dalam kondisi sengketa masih berjalan di MA, berarti negara melegalkan pelanggaran dan ketidakadilan.” tambahnya.

TUNTUTAN TEGAS TIM HUKUM

1.Menunda dan memblokir segera persetujuan RKAB PT NPR untuk tahun berjalan dan mendatang;

2.Tidak menerbitkan, atau mencabut RKAB apabila telah terlanjur disetujui;

3.Memeriksa dugaan pelanggaran Pasal 136 UU Minerba dan pembangkangan terhadap surat Kementerian ESDM;

4.Meninjau kembali keterlibatan oknum desa dan BPD yang diduga melampaui kewenangan dan tidak memihak ahli waris;

5.Menjamin kehadiran ahli waris dalam setiap pembahasan terkait lahan yang disengketakan.

“Hak ahli waris tidak boleh diatur oleh pihak yang tidak berwenang. Hukum harus ditegakkan — untuk siapa yang benar, bukan untuk siapa yang berkuasa.”

SURAT INI DISAMPAIKAN DENGAN TEMBUSAN KEPADA:

  • Presiden Republik Indonesia
  • Jaksa Agung RI
  • Kepala Kepolisian Negara RI (Mabes Polri)
  • Ketua KPK RI
  • Ketua Komnas HAM RI
  • Komisi I DPR RI
  • Menteri ESDM RI
Baca Juga  Pemuda Pesawaran Apresiasi Kinerja Polres Pesawaran Bongkar Penimbunan Solar Bersubsidi 

Sesuai UU Pers No. 40 tahun 1999, Redaksi menerima Berita ini, disusun berdasarkan pernyataan resmi dari Tim Kuasa Hukum Prianto bin Samsuri. Ruang tanggapan diberikan kepada pihak PT NPR, pemerintah daerah, serta lembaga-lembaga yang disebutkan untuk memberikan klarifikasi maupun tanggapan resmi.*

(Redaksi)

Redaksi
Author: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *