NEWS  

UT ke-45 MAPPI, Desak Kepastian Hukum Profesi Penilai dan Dorong Pembahasan RUU Penilai

UT ke-45 MAPPI, Desak Kepastian Hukum Profesi Penilai dan Dorong Pembahasan RUU Penilai
UT ke-45 MAPPI, Desak Kepastian Hukum Profesi Penilai dan Dorong Pembahasan RUU Penilai
UT ke-45 MAPPI, Desak Kepastian Hukum Profesi Penilai dan Dorong Pembahasan RUU Penilai

JAKARTA, Indonesia jurnalis – Memasuki usia ke-45 tahun, Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) menggelar sarasehan hukum bertajuk “Retrospeksi 45 Tahun: Dilema Prospek Bisnis versus Kerentanan Hukum Penilai” Kegiatan ini menjadi momentum untuk membahas berbagai tantangan yang dihadapi profesi penilai, terutama terkait kepastian hukum, perlindungan profesional, serta kebutuhan regulasi yang mampu menjawab perkembangan dunia usaha.

Sarasehan yang berlangsung di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, tersebut menghadirkan sejumlah narasumber dari unsur pemerintah, legislatif, pakar hukum tata negara, hingga perwakilan organisasi profesi. Forum ini diharapkan menjadi ruang dialog untuk mengkaji posisi strategis profesi penilai sekaligus berbagai risiko hukum yang dapat muncul dalam pelaksanaan tugas profesional.

Ketua Umum MAPPI, Ir. Budi Prasodjo, M.Ec.Dev., MAPPI (Cert.), dijadwalkan memberikan sambutan pembuka. Sementara itu, pidato kunci dari Menteri atau Wakil Menteri masih berstatus konfirmasi dalam susunan acara.

Diskusi dipandu oleh Alek Prabudi, S.E., S.H., MMPP., CPM., MAPPI (Cert.), dengan melibatkan para narasumber yang memiliki kompetensi di bidang pengawasan profesi keuangan, pengelolaan kekayaan negara, hukum tata negara, legislasi, serta praktik jasa penilai.

Sejumlah narasumber turut hadir dalam agenda tersebut antara lain Dr. Erawati, S.H., K.N., M.T., Direktur Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan pada Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan, Kementerian Keuangan RI; Indriasari Sundoro, Ak., M.Ec.Dev., Direktur Penilaian pada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan RI; serta Dr. Muhammad Rullyandi, S.H., M.H., ahli hukum tata negara.

Forum ini juga menghadirkan Associate Prof. Dr. Eric Hermawan, M.T., M.M., M.H., anggota Komisi XI sekaligus anggota Badan Legislasi DPR RI dari Fraksi Partai Golkar; Ir. Abdullah Fitriantoro, M.Sc., MAPPI (Cert.), Ketua Ikatan Kantor Jasa Penilai Publik MAPPI; serta Ir. Hamid Yusuf, M.M., MAPPI (Cert.), FRICS, Ketua Tim Penyelaras Usulan Rancangan Undang-Undang Penilai (TPU RUUP) MAPPI.

Baca Juga  Muhammad Rullyandi Dorong Pembentukan UU Penilai, Soroti Peran Strategis MAPPI

Salah satu persoalan utama yang menjadi perhatian dalam sarasehan ini adalah dilema profesi penilai di tengah meningkatnya kebutuhan terhadap jasa penilaian aset. Profesi tersebut memiliki peran penting dalam berbagai kegiatan ekonomi, mulai dari transaksi bisnis, pembiayaan, hingga pengelolaan kekayaan dan aset.

Namun, besarnya tanggung jawab profesi tersebut juga diikuti dengan risiko hukum. Penilai dituntut menghasilkan penilaian yang akurat, independen, objektif, serta sesuai dengan standar profesi dan ketentuan yang berlaku.

Dalam praktiknya, kepastian mengenai batas tanggung jawab profesional, perlindungan hukum bagi penilai yang telah menjalankan tugas sesuai standar, serta mekanisme penyelesaian sengketa menjadi sejumlah persoalan yang perlu mendapat perhatian.

Karena itu, pembahasan mengenai kerentanan hukum profesi penilai dinilai relevan untuk mempertemukan perspektif pemerintah, pembentuk undang-undang, pakar hukum, dan pelaku profesi. Dialog lintas sektor tersebut diharapkan dapat mengidentifikasi persoalan regulasi sekaligus merumuskan langkah perbaikan yang diperlukan.

Redaksi
Author: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *