NEWS  

UT ke-45 MAPPI, Desak Kepastian Hukum Profesi Penilai dan Dorong Pembahasan RUU Penilai

UT ke-45 MAPPI, Desak Kepastian Hukum Profesi Penilai dan Dorong Pembahasan RUU Penilai
UT ke-45 MAPPI, Desak Kepastian Hukum Profesi Penilai dan Dorong Pembahasan RUU Penilai

Keterlibatan unsur pemerintah dan DPR RI dalam forum ini juga membuka ruang pembahasan mengenai harmonisasi kebijakan serta penguatan landasan hukum bagi profesi penilai.

Salah satu agenda yang menjadi perhatian adalah penyelarasan usulan Rancangan Undang-Undang Penilai (RUU Penilai). Kehadiran agenda tersebut mencerminkan upaya MAPPI untuk mendorong pembahasan regulasi yang lebih jelas, sehingga pelaksanaan profesi penilai memiliki landasan hukum yang memberikan kepastian bagi para profesional maupun pihak yang menggunakan jasa penilaian.

Meski demikian, penguatan perlindungan hukum tidak cukup hanya mengandalkan pembentukan regulasi. Penerapan standar profesi, dokumentasi proses penilaian yang memadai, transparansi metodologi, pengawasan, serta akuntabilitas tetap menjadi faktor penting dalam menjaga kredibilitas dan kepercayaan publik terhadap hasil penilaian.

Sarasehan hukum dalam rangka HUT ke-45 MAPPI ini dijadwalkan ditutup dengan diskusi panel dan sesi tanya jawab, dilanjutkan pembacaan serta penyerahan rekomendasi atau position paper MAPPI.

Dokumen rekomendasi tersebut diharapkan dapat merangkum berbagai pandangan, masukan, dan usulan yang berkembang selama diskusi, khususnya terkait kepastian hukum, perlindungan profesi, serta kebutuhan pembentukan regulasi yang sesuai dengan perkembangan industri jasa penilai.

Melalui forum ini, MAPPI diharapkan dapat memperkuat komunikasi dengan pemerintah dan DPR RI guna mendorong perhatian terhadap persoalan hukum yang dihadapi profesi penilai.

Pada akhirnya, kepastian hukum yang proporsional menjadi hal penting untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan terhadap profesional yang menjalankan tugas secara bertanggung jawab dan penegakan akuntabilitas apabila terjadi pelanggaran.

Dengan demikian, momentum 45 tahun MAPPI tidak hanya menjadi perayaan perjalanan organisasi, tetapi juga kesempatan untuk memperkuat fondasi hukum dan profesionalisme jasa penilai di Indonesia.*

(Lucky Poni)

Redaksi
Author: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *