Muhammad Rullyandi Dorong Pembentukan UU Penilai, Soroti Peran Strategis MAPPI

Muhammad Rullyandi Dorong Pembentukan UU Penilai, Soroti Peran Strategis MAPPI
(Photo Kanan) Muhammad Rullyandi,S.H, M.H bersama ketua Umum MAPPI Ir. Budi Prasodjo di peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-45 Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) di Jakarta, Jumat (16/10/2026).
Muhammad Rullyandi Dorong Pembentukan UU Penilai, Soroti Peran Strategis MAPPI, “45 tahun adalah kontribusi luar biasa bagi orang-orang dalam profesi penilai”

JAKARTA, Indonesia jurnalis – Muhammad Rullyandi,S.H, M.H  menyoroti pentingnya peran profesi penilai dalam mendukung kebutuhan pemerintah dan lembaga, khususnya dalam menunjang pembangunan serta pertumbuhan ekonomi nasional. Ia juga mendorong adanya penguatan regulasi melalui pembentukan undang-undang yang secara khusus mengatur profesi penilai.

Pernyataan tersebut disampaikan Rullyandi seusai menghadiri peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-45 Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) di Jakarta, Jumat (16/10/2026).

Menurut Rullyandi, perjalanan MAPPI selama 45 tahun menunjukkan besarnya kontribusi para profesional penilai dalam mendukung berbagai kebutuhan pemerintah dan lembaga. Peran tersebut dinilai semakin penting seiring dengan perkembangan dan dinamika sektor keuangan yang semakin luas.

“45 tahun adalah kontribusi luar biasa bagi orang-orang dalam profesi penilai terhadap dukungan kebutuhan pemerintah dan lembaga dalam meraih kesuksesan di bidang ekonomi negara,” ujar Rullyandi.

Ia menambahkan, perkembangan berbagai sektor keuangan saat ini membutuhkan keterlibatan profesi penilai secara lebih signifikan. Karena itu, diperlukan landasan hukum yang kuat agar profesi tersebut dapat menjalankan perannya secara optimal.

“Sekarang kita melihat dinamika yang sangat luas dari berbagai sektor keuangan yang juga membutuhkan peran sangat signifikan dari teman-teman MAPPI. Semoga harapan kita membentuk undang-undang dalam regulasi yang akan diterapkan dalam bentuk undang-undang tentang penilai,” katanya.

Rullyandi menyebut pembahasan mengenai regulasi profesi penilai telah disampaikan melalui Komisi XI DPR RI dan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Ia berharap langkah awal tersebut dapat ditindaklanjuti melalui pembahasan lebih lanjut bersama para pemangku kepentingan di parlemen.

“Ya, sudah disampaikan dari DPR Komisi XI dan juga Badan Legislasi. Mungkin ini langkah pertama, harus ditindaklanjuti lagi ke teman-teman di Senayan, di DPR,” ucapnya.

Baca Juga  UT ke-45 MAPPI, Desak Kepastian Hukum Profesi Penilai dan Dorong Pembahasan RUU Penilai

Ia juga menyinggung peran pemerintah, termasuk Kementerian Keuangan, dalam mendorong penguatan kebijakan dan regulasi. Menurutnya, upaya tersebut diharapkan dapat menghasilkan aturan yang memberikan kepastian hukum serta mendukung pelaksanaan profesi penilai di Indonesia.

Redaksi
Author: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *