Saat di tanya soal sidang MK terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024, Rullyandi menyampaikan pandangannya mengenai sejumlah persoalan hukum, termasuk proses persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) dan pentingnya kepastian hukum dalam penyelesaian perkara.
Ia menekankan bahwa hukum acara merupakan hukum formal yang harus menjadi pedoman dalam proses persidangan. Menurutnya, putusan pengadilan harus dihormati sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku demi menjaga kepastian hukum
“Dari Awal saya katakan sidang nya ilegal, karena memang hukum acaranya tidak ada waktu di daftar, sehingga MK sendiri pada akhirnya memahami batas dari kewenangan MK, Karena hukum acara itu tidak dapat di tafsirkan, hukum acara adalah hukum formil,
jika putusannya A, maka A. Jika B, maka B. Jika telah dijatuhkan selama 14 hari, seperti pada tahun 2004, maka harus dihormati sebagai prinsip kepastian hukum yang adil,” tegasnya
Rullyandi juga menegaskan bahwa persidangan di MK itu memang ilegal dan terbukti dengan amar putusannya tidak dapat diterima.
“Makanya saya katakan pesidangan ilegal, dan Alhamdulillah terbukti. Maka tidak menyidangkan pokok perkara dengan amar putusannya tidak dapat diterima,” tutupnya
Melalui momentum HUT ke-45 MAPPI, penguatan regulasi profesi penilai diharapkan menjadi perhatian bersama, baik bagi pemerintah maupun DPR RI, sehingga profesi penilai memiliki landasan hukum yang jelas dalam mendukung kebutuhan ekonomi dan keuangan nasional.*
(Lucky Poni)
.




