Sidang Praperadilan PN Depok Molor 2 Jam, Kuasa Hukum Pemohon Kecewa

Sidang Praperadilan PN Depok Molor 2 Jam, Kuasa Hukum Pemohon Kecewa dan Dinilai Termohon Tidak Profesional
Sidang Praperadilan PN Depok Molor 2 Jam, Kuasa Hukum Pemohon Kecewa dan Dinilai Termohon Tidak Profesional
Sidang Praperadilan PN Depok Molor 2 Jam, Kuasa Hukum Pemohon Kecewa dan Dinilai Termohon Tidak Profesional

DEPOK, Indonesia jurnalis – Sidang lanjutan praperadilan hari ketiga yang digelar pada Senin (26/10/2026) di Pengadilan Negeri Kota Depok kembali berjalan, namun diwarnai kekecewaan dari pihak pemohon. Sidang yang seharusnya dimulai tepat waktu terpaksa ditunda atau diskors selama 2 jam.

Kuasa hukum pemohon menilai keterlambatan tersebut disebabkan oleh ketidakprofesionalan pihak termohon.

“Alhamdulillah sidang ketiga hari ini berjalan lancar, tapi kami mengalami kekecewaan kembali. Sudah jelas di depan kita bahwa pihak termohon kurang menunjukkan profesionalisme. Terbukti sidang tertunda atau diskors selama 2 jam yang dikarenakan surat jawaban dari termohon tidak ditandatangani secara lengkap,” ujar kuasa hukum pemohon usai persidangan, Senin (26/10/2026).

Menurutnya, dari kejadian tersebut sudah nampak jelas pihak mana yang serius dan tidak serius dalam menghadapi persidangan.

“Di sini kan sudah jelas siapa yang tidak serius. Sudah sangat nampak. Insyaallah harapan kami ke depan majelis hakim juga pasti akan bisa mengambil keputusan positif yang menguntungkan klien kami,” katanya.

Soroti Prosedur Penangkapan

Selain soal persidangan, kuasa hukum juga menyoroti prosedur penetapan Tersangka terhadap kliennya yang dinilai janggal. Ia menyebut, kliennya ditersangkakan terlebih dahulu baru kemudian dicari alat bukti kesalahannya.

“Dari prosedur Penetapan Tersangka klien kami sebelumnya, dari pihak termohon mereka melakukan penetapan dahulu baru dicari alat bukti atau kesalahannya. Seharusnya terbalik, dicari dulu alat buktinya, baru dilakukan penetapan,” tegasnya.

Redaksi
Author: Redaksi

Baca Juga  Kapolda Kalteng Diminta Tegas: Usut Tuntas Dugaan Mufakat Jahat Oknum Kades & Oknum AS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *