NEWS  

KPK Diminta Telusuri Aset Eks Bupati SBT, 11 Kendaraan Dinas Senilai Rp3,34 Miliar Jadi Sorotan

KPK Diminta Telusuri Aset Eks Bupati SBT, 11 Kendaraan Dinas Senilai Rp3,34 Miliar Jadi Sorotan
KPK Diminta Telusuri Aset Eks Bupati SBT, 11 Kendaraan Dinas Senilai Rp3,34 Miliar Jadi Sorotan.(ilustrasi ai)
KPK Diminta Telusuri Aset Eks Bupati SBT, 11 Kendaraan Dinas Senilai Rp3,34 Miliar Jadi Sorotan

JAKARTA, Indonesia Jurnalis–Dugaan belum dikembalikannya sejumlah kendaraan dinas yang tercatat sebagai aset Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Maluku, menjadi sorotan. Persoalan tersebut kini dibawa ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui pengaduan masyarakat yang meminta dilakukan penelusuran terhadap keberadaan dan status aset daerah tersebut.

Pengaduan tertanggal 29 Oktober 2026 itu disampaikan Diran Teuku Riza Ohoinaung, yang mengatasnamakan diri sebagai Pemuda Pemerhati Anti Korupsi. Dalam suratnya, ia meminta KPK menelaah dugaan belum dikembalikannya kendaraan dinas yang berkaitan dengan mantan Bupati Seram Bagian Timur, Abdullah Vanath, yang saat ini menjabat sebagai Wakil Gubernur Maluku.

Dalam pengaduan tersebut, pelapor menyampaikan informasi awal mengenai kemungkinan adanya 14 unit kendaraan dinas yang belum jelas status pengembalian maupun keberadaannya. Kendaraan-kendaraan tersebut diduga berkaitan dengan penggunaan pada masa kepemimpinan kepala daerah sebelumnya.

Pelapor turut melampirkan dokumen Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun 2020 dan 2021 sebagai bahan pendukung awal.

Berdasarkan data inventaris kendaraan bermotor dalam dokumen LKPD 2020, terdapat sejumlah kendaraan roda empat yang pada kolom pengguna atau keterangannya tercatat sebagai kendaraan eks bupati atau atas nama bupati.

Beberapa kendaraan yang tercantum antara lain Mitsubishi Strada 2,5 L tahun 2007 dengan nomor polisi DE 8012 HM, Toyota Camry tahun 2008 dengan nomor polisi B 1263 RFQ, Toyota Avanza tahun 2011 dengan nomor polisi DE 153 HM dan DE 154 HM, serta Toyota Innova tahun 2012 dengan nomor polisi DE 179 HM.

Sementara itu, dalam bagian lain dokumen pengaduan yang merujuk pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas LKPD Kabupaten Seram Bagian Timur, terdapat rekapitulasi 11 unit kendaraan yang disebut dikuasai atau berkaitan dengan mantan bupati maupun pejabat bupati.

Baca Juga  Dugaan Mufakat Jahat Oknum Desa & PT NPR - Banyak Penerima Dana Tali Asih Bukan Pemilik Hak Kelola!

Dalam rekapitulasi tersebut, total nilai perolehan kendaraan yang tercantum mencapai Rp3,34 miliar. Rinciannya terdiri atas lima unit dalam kondisi baik, lima unit rusak berat, dan satu unit rusak ringan.

Sejumlah kendaraan yang masuk dalam daftar tersebut antara lain Mitsubishi L200, Toyota Innova, Ford Everest, Mitsubishi Strada, Toyota Camry, Toyota Innova Type V, Toyota Hilux, Toyota Fortuner, serta Toyota Avanza Veloz.

Namun, data dalam dokumen pengaduan masih memerlukan pencocokan dan verifikasi lebih lanjut. Pasalnya, terdapat perbedaan penyebutan jumlah kendaraan, mulai dari informasi awal sebanyak 14 unit, rekapitulasi 11 unit, hingga catatan ringkas yang menyebut lima unit kendaraan roda empat tercatat atas nama atau penggunaan eks bupati.

Redaksi
Author: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *