Perbedaan tersebut menjadi salah satu aspek yang perlu ditelusuri melalui dokumen inventaris barang milik daerah, berita acara serah terima, serta catatan pemeriksaan resmi.
Pelapor menegaskan, pengaduan tersebut merupakan penyampaian informasi awal dan tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan bahwa pihak tertentu telah melakukan tindak pidana.
Ia meminta KPK melakukan verifikasi terhadap status kepemilikan, riwayat penggunaan, keberadaan kendaraan, hingga proses pengembalian atau penghapusan aset sesuai ketentuan pengelolaan barang milik daerah.
Selain itu, KPK diminta menelusuri apakah pemerintah daerah telah menerbitkan surat penarikan atau pengembalian kendaraan, memberikan teguran, membuat berita acara serah terima, maupun melakukan langkah administratif lainnya.
Pelapor juga meminta KPK berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur, Inspektorat Daerah, BPK, dan instansi terkait untuk memastikan kesesuaian pencatatan aset dalam Kartu Inventaris Barang, laporan barang milik daerah, serta laporan keuangan pemerintah daerah.
Dalam pengaduannya, pelapor turut merujuk sejumlah ketentuan hukum, di antaranya Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, serta Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan PP Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
Pelapor berharap KPK dapat menelaah laporan tersebut dan menentukan apakah terdapat indikasi penyalahgunaan kewenangan atau dugaan tindak pidana korupsi yang menjadi kewenangan lembaga antirasuah tersebut.
Hingga dokumen pengaduan tersebut disusun, belum terdapat keterangan mengenai hasil verifikasi KPK maupun klarifikasi dari pihak Abdullah Vanath dan Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur terkait dugaan tersebut.
Perlu ditegaskan, dugaan belum dikembalikannya kendaraan dinas tersebut masih memerlukan pembuktian melalui pemeriksaan dokumen dan klarifikasi pihak-pihak terkait. Status penguasaan aset, kewajiban pengembalian, serta ada atau tidaknya kerugian keuangan daerah sepenuhnya harus ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan lembaga yang berwenang..***




