Pencopotan tersebut disebut berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2463/XI/KEP./2026 tertanggal Senin, 2 November 2026.
Ketiga, mereka menilai pencopotan pejabat di tingkat Polres belum sepenuhnya menyentuh aspek pertanggungjawaban komando di tingkat wilayah. Oleh karena itu, massa mendesak Kapolri agar mengambil langkah lebih tegas dengan mencopot Kapolda Jawa Tengah dari jabatannya.
Keempat, mereka mengimbau seluruh rakyat Indonesia untuk memberikan dukungan kepada Kapolri agar segera mengambil tindakan terhadap Kapolda Jawa Tengah. Menurut mereka, langkah tersebut diperlukan demi mendorong penegakan hukum yang adil serta memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Dalam penutup pernyataan sikapnya, ketiga organisasi tersebut menegaskan bahwa tuntutan yang disampaikan merupakan bentuk komitmen moral dan tanggung jawab keumatan dalam memperjuangkan kebenaran serta keadilan.
“Demikian pernyataan sikap bersama ini kami sampaikan sebagai bentuk panggilan jihad, komitmen moral dan tanggung jawab keumatan. Semoga Allah SWT senantiasa memberikan kekuatan, petunjuk, dan perlindungan kepada kita semua dalam memperjuangkan kebenaran dan keadilan,” demikian pernyataan mereka.
Pernyataan sikap bersama tersebut ditandatangani oleh Khoirul Amin selaku Ketua Umum PP ,GPI, Amsal Alfian selaku Ketua Umum PB PII, serta Fauzan Ohorela selaku Ketua Umum DPP AL-MULK. dan Midul Makati, S.H., M.H. Ketua Bidang Hukum dan HAM PP GPI.*
(Ls)




