NEWS  

Aliansi Ormas Islam: Murni Menjaga Kerukunan Umat Beragama dan Tidak Ada Unsur Unsur Politisasi Apapun

Aliansi Ormas Islam: Murni Menjaga Kerukunan Beragama dan Tidak Ada Unsur Unsur Politisasi Apapun
Konferensi Pers Aliansi Ormasi Islam Untuk Kerukunan Umat Beragama [Foto: Liputan]

Dirinya menjelaskan juga bahwa, kenapa tidak bisa di cabut dikarenakan hanya bisa di cabut apabila menggunakan delik aduan.

“Dengan penggunaan delik umum ini, proses tetap berjalan. Sehingga biarkan penyeledikan dan pemeriksaanlah yang akan menentukan nasibnya seperti apa,” katanya.

Dirinya juga menegaskan akan terus mengawal agar tetap dalam Kabareskrim Polri dan tidak akan dibiarkan dilimpahkan ke Polda.

“Kami pastinya akan terus mengawal, agar tetap berada di Kabareskrim Polri bukan ke Polda,” tegasnya.

Tuntutan dan Penegasan Independensi Langkah Hukum dan Permintaan Pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri

Adapun tuntutan Aliansi Ormas Islam terkait perkembangan laporan dan langkah hukum terhadap Ade Armando, Permadi Arya dan Grace Natalie tersebut, sebagai berikut:

  1. Kami menegaskan bahwa langkah hukum yang di tempuh oleh berbagai elemen masyarakat melalui Ormas Islam merupakan bentuk aspirasi penegakan hukum yang berlandaskan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Kami menolak segala bentuk narasi yang berupaya menggiring persoalan ini ke ranah politik praktis.
  3. Demi menjamin transparansi, akuntabilitas, serta menjaga kepercayaan publik terhadap proses hukum.
  4. Kami meminta proses pemeriksaan agar tetap berada di Mabes Polri terlebih dipegang oleh Bareskrim dan tidak dilimpahkan atau di delegasikan ke Polda Metro Jaya.
  5. Dengan adanya rencana permohonan maaf bagi pihak terlapor dalam hal ini sdr. Ade Armando kepada Bapak Muhammad Yusuf Kalla dan ummat Islam. Tidak semerta-merta proses hukum yang berjalan berhenti. Kami akan terus melanjutkan perkara ini hingga tuntas.
  6. Kami meminta Pemerintah segera mencopot dan memberhentikan Sdr. Ade Armando dan Grace Natalie dari posisinya sebagai Komisaris BUMN, karena telah memprovokasi permusuhan masyarakat (SARA) dengan menyebarkan konten yang bisa menjadi penyebab terjadinya benturan umat beragama.
  7. Kami mengajak kepada seluruh umat beragama untuk tetap menjaga kerukunan, tidak terprovokasi, serta menyerahkan sepenuhnya proses ini kepada aparat penegak hukum sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Baca Juga  Trump Selamat dari Insiden Penembakan di Washington, Serukan Persatuan Nasional

Demikian pernyataan ini kami sampaikan sebagai bentuk komitmen kami dalam menjaga kerukunan umat beragama serta mendukung penegakan hukum yang adil, transparan dan berintegritas.

Team Redaksi
Author: Team Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *