NEWS  

Waspada Terhadap Sertifikat Tanah Ganda, Berikut Cara Memastikan Keaslian dan Tindakan Hukum yang Dapat Diambil

Waspada Terhadap Sertifikat Tanah Ganda, Berikut Cara Memastikan Keaslian dan Tindakan Hukum yang Dapat Diambil
Waspada Terhadap Sertifikat Tanah Ganda, Berikut Cara Memastikan Keaslian dan Tindakan Hukum yang Dapat Diambil. (Gambar ilustrasi)
Waspada Terhadap Sertifikat Tanah Ganda, Berikut Cara Memastikan Keaslian dan Tindakan Hukum yang Dapat Diambil

JAKARTA, Indonesia jurnalisSertifikat Hak Milik (SHM) menjadi bukti otentik kepemilikan atas tanah atau rumah yang memiliki kekuatan hukum. Namun dalam kenyataannya, masih sering dijumpai kasus sertifikat tanah ganda, di mana dua pihak berbeda memiliki sertifikat untuk satu bidang tanah yang sama.

Situasi ini tidak hanya menyebabkan sengketa, tetapi juga menciptakan ketidakpastian mengenai siapa pemilik yang sah. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk mengerti cara mengecek keaslian sertifikat serta langkah-langkah hukum yang dapat diambil jika terjadi masalah.

Sertifikat Ganda, Siapa yang Diakui?

Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, sertifikat menjadi alat bukti yang valid untuk kepemilikan tanah.

Namun demikian, jika ada dua sertifikat untuk objek yang sama, terdapat acuan hukum yang dapat digunakan. Berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 5/Yur/Pdt/2018, sertifikat yang diterbitkan lebih awal memiliki kekuatan hukum yang lebih tinggi.

Artinya, dalam sengketa sertifikat ganda, dokumen yang dirilis lebih dahulu biasanya diakui sebagai bukti kepemilikan yang sah.

Cara Memastikan Keaslian Sertifikat

Untuk mengkonfirmasi keaslian sertifikat, masyarakat dapat melakukan pengecekan lewat layanan resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Berikut adalah langkah-langkahnya:

  • Akses situs resmi atrbpn.go.id
  • Pilih menu “Publikasi”
  • Klik “Layanan”
  • Pilih “Pengecekan Berkas”
  • Masukkan informasi seperti kantor pertanahan, nomor sertifikat, tahun, dan PIN berkas

Dengan layanan tersebut, pemilik dapat memastikan apakah sertifikatnya terdaftar resmi atau memiliki potensi permasalahan.

Redaksi
Author: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *