NEWS  

Tim Hukum Roy Suryo dan dr Tifa Laporkan Dugaan Pelanggaran HAM ke Komnas HAM

Tim Hukum Roy Suryo dan dr Tifa Laporkan Dugaan Pelanggaran HAM ke Komnas HAM
Tim Hukum Roy Suryo dan dr Tifa Laporkan Dugaan Pelanggaran HAM ke Komnas HAM.(Gambar ilustrasi AI)
Tim Hukum Roy Suryo dan dr Tifa Laporkan Dugaan Pelanggaran HAM ke Komnas HAM

JAKARTA, Indonesia jurnalis – Koordinator tim hukum Troya (Tifa and Roy’s Advocate), Refly Harun, menyatakan pihaknya akan segera mengirimkan surat resmi kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait dugaan pelanggaran hak asasi manusia dalam penanganan perkara yang menjerat kliennya, Roy Suryo dan dr Tifa. Surat tersebut dijadwalkan disampaikan pada Senin, 4 Mei 2026.

Refly menjelaskan, draf surat sebenarnya telah rampung sejak 30 April 2026. Namun, pengirimannya tertunda karena bertepatan dengan hari libur. Langkah ini sekaligus untuk memenuhi tenggat waktu 15 hari kerja sebagaimana ketentuan di Komnas HAM.

“Suratnya sudah siap sejak 30 April, tetapi karena kendala teknis hari libur, baru akan kami sampaikan pada 4 Mei nanti,” ujar Refly dalam konferensi pers di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (1/5/2026).

Dalam surat tersebut, tim hukum menyoroti sejumlah poin yang dinilai berpotensi melanggar HAM terhadap kliennya. Salah satu yang menjadi perhatian adalah lamanya proses pengembalian berkas perkara (P19) yang disebut telah melebihi 70 hari.

“Hal itu berpotensi melanggar hak asasi manusia karena melampaui batas waktu yang wajar dalam proses hukum,” kata Refly.

Selain itu, tim hukum juga mengkritisi kebijakan pencekalan dan kewajiban lapor yang dinilai tidak transparan. Pencekalan terhadap kliennya disebut telah berlangsung hampir enam bulan sejak November 2024 tanpa kejelasan administrasi yang memadai.

Redaksi
Author: Redaksi

Baca Juga  LP-KPK Lebak Soroti Dugaan Wi-Fi Ilegal di Desa Sukatani, Desak Penindakan Tegas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *