Persoalan lain yang disorot adalah kewajiban lapor yang masih diberlakukan meskipun berkas perkara disebut telah dilimpahkan ke kejaksaan. Refly mencontohkan kondisi yang dialami dr Tifa yang hingga kini masih diwajibkan melapor secara berkala.
“Wajib lapor itu terlihat sederhana, tetapi pada praktiknya sangat membatasi ruang gerak seseorang. Ini seperti membelenggu tersangka untuk tidak bisa bepergian dengan leluasa,” ujarnya.
Menurut Refly, belum adanya aturan yang jelas mengenai batas waktu kewajiban lapor, khususnya setelah berkas perkara dilimpahkan ke kejaksaan, menjadi indikasi adanya potensi kesewenang-wenangan dalam prosedur hukum.
Melalui laporan ini, tim hukum berharap Komnas HAM dapat melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses penanganan perkara tersebut, sehingga hak-hak warga negara tetap terlindungi selama proses hukum berlangsung.*
(Red/NK)




