Tindakan Menghadapi Sertifikat Ganda. Jika ditemukan sertifikat ganda, ada beberapa langkah yang dapat diambil:
1. Melapor ke Kantor Pertanahan (BPN)
Pemilik tanah dapat mengajukan komplain ke kantor pertanahan setempat. Jika ditemukan kesalahan administrasi atau yuridis, sertifikat yang bermasalah bisa dibatalkan.
2. Menggugat ke PTUN
Pihak yang dirugikan bisa mengajukan gugatan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk membatalkan sertifikat yang dianggap tidak sah.
3. Lapor Kepolisian
Jika terdapat indikasi pemalsuan dokumen, kasus bisa dilaporkan pada pihak kepolisian. Pemalsuan sertifikat tanah dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan dalam KUHP.
Kasus sertifikat tanah ganda tidak boleh di anggap remeh dan diabaikan. Selain berpotensi menimbulkan konflik hukum berkepanjangan, keadaan ini juga dapat menyebabkan kerugian finansial yang signifikan.
Dengan memahami prosedur pengecekan serta jalur penyelesaian yang tepat, masyarakat diharapkan dapat mencegah sengketa sejak awal dan memperoleh kepastian hukum atas kepemilikan tanahnya.*
(Redaksi)




