Anggota KY RI Tekankan Pentingnya Analisis Putusan untuk Tingkatkan Kualitas Peradilan
Jakarta, Indonesia jurnalis – Anggota Komisi Yudisial Republik Indonesia (KY RI), Binziad Kadafi, S.H., LL.M., Ph.D, menegaskan bahwa upaya peningkatan kualitas putusan pengadilan masih menjadi tantangan besar bagi lembaga peradilan, meski penyelesaian perkara di Mahkamah Agung dan badan peradilan lainnya telah menunjukkan capaian yang sangat baik.
“Perjuangan atau berupaya mencari jalan bagaimana cara kita meningkatkan kualitas putusan itu memang agak berat, karena penyelesaian perkara sudah luar biasa persentasenya. Bahkan mutasi perkara juga sudah bukan menjadi masalah lagi di Mahkamah Agung dan badan peradilan. Tetapi kualitas keputusan yang layak itu masih terus kita perjuangkan,” ujar Binziad dalam Peluncuran Buku Hasil Analisis Putusan dan Diskusi Analisis Putusan Pengadilan oleh Komisi Yudisial: Antara Etika, Logika, dan Keadilan Substantif, di Ballroom Hotel Ashley, Tanah Abang, Jakarta, Senin (24/11/2025).
Ia menambahkan, analisis putusan yang dilakukan oleh KY merupakan bahan penting dan sangat berharga bagi Mahkamah Agung. Karena itu, ia terus mendorong agar ke depan kolaborasi antara KY dan MA semakin baik.

“Alhamdulillah, pimpinan Mahkamah Agung juga sudah mulai bisa menerima analisis dengan keputusan yang hasil utamanya adalah untuk mutasi hakim. Seperti yang disampaikan tadi, kewenangan KY dalam menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim sudah jelas diatur dalam undang-undang,” ujarnya.
Analisis Putusan Jadi Dasar Mutasi hingga Promosi Hakim
Binziad menjelaskan bahwa analisis yang dilakukan KY tidak hanya untuk memberikan rekomendasi sanksi, tetapi juga untuk mengapresiasi hakim dengan kualitas putusan yang baik. Ia menilai hal tersebut perlu dioptimalkan sebagai bagian dari sistem promosi dan mutasi hakim, khususnya di Mahkamah Agung.
“Ke depan, yang punya kualitas putusan bagus harus dihargai. Dalam promosi jabatan hakim agung, termasuk pengangkatan panitera dan pejabat lainnya, kami selalu meminta rekomendasi dari Komisi Yudisial. Tidak hanya soal ada atau tidaknya pengaduan, tetapi juga kualitas putusan-putusan hakim yang bersangkutan,”. jelasnya.
Menurutnya, analisis yang dilakukan KY hanya mencakup putusan yang telah berkekuatan hukum tetap untuk menghindari kesan intervensi terhadap independensi hakim.
Pentingnya Memperhatikan Alasan Pembatalan Putusan




