Hystoris silsilah turun – temurun mengenai Harta Kekayaan / Sumber Daya Alam (Natural Resources) didalam kandungan bumi dan hasil lautnya adalah merupakan Asset milik Bangsa Indonesia untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat dalam wilayah Provinsi Papua Tengah dipandang risalah kehadiran Hukum Adat, Hak Adat dan Hak Ulayat merupakan suatu kenyataan sejarah yang tidak dapat dihindari atau ditolak pemerintah karena masyarakat Adat dan Hukum Adat merupakan segmen riil dalam masyarakat Indonesia yang secara formal pengakuan dan penerimaan adanya masyarakat dan Hukum Adat didalam Struktur Ke-Tata Negaraan sebagaimana tercantum didalam Pasal 18 UUD 1945.
Menase Degey Pemerhati Lembaga Masyatakat Hukum Adat serta Masyarakat dan Hukum Adat yang bersifat Otonom artinya memiliki hak yang bersifat original atau sesuatu Hak Asli yang diciptakan Tuhan sendiri sebelum adanya peraturan hak lainnya atau juga dikenal dalam istilah Hukum “A Prime Facie” yang mengatur terlebih dahulu yang berkenan Hak Atas Tanah dan Sumber Daya Alamnya sesuai UUD 1945 yang telah direvisi Pasal 281 ayat 3 menegaskan bahwa Identitas Budaya dan Hak Masyarakat Tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
Partai Buruh memahami Ringkasan Hukum Adat Kepercayaan Suku Mee memiliki nilai-nilai Adat, Hukum Adat dan Agama Adat dan ajaran adat sejak moyang diatas tanah adat yang dikenal dengan DAA MANAA GAATII (10 Perintah Allah) tentang Larangan Bagi Seluruh Penduduk di bumi ini adalah Unndang – Undang Repulik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Agraria dan Peratutan Menteri Agraria Negara/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 1999 tentang Hukum Adat, Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Peraturan Menteri Negara/Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional tentang Pedoman Penyelesaian Masalah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat.
UUPA (Agraria) Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar – Dasar Pokok Agraria Pasal 1 menegaskan Hukum Tanah Nasional Indonesia mengakui adanya Hak Ulayat dan semua itu dari masyarakat Hukum Adat sepanjang pada kenyataan masih ada Pasal 20 Hak Milik adalah Hak Turun Menurun terkuat dan terpenuhi yang dapat dipunyai orang atas tanah sesuai sesuai dengan ketentuan Konversi Pasal 18 tanggal 24 September 1960 terkait dengan Hukum Adat sesuai dengan UUD 1945 pasal 33 ayat 3 yang dikuatkan oleh Peraturan Menteri Pertanahan dan Agraria Nomor 3 Tahun 1962.
Undang – Undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan – ketentuan Pokok Pertambangan Pasal 25-27 menjelaskan hubungan kuasa pertambangan dengan hak atas tanah dapat berubah hak milik maupun hak-hak adat, apabila tanah itu digunakan untuk kegiatan pertambangan pemegang kuasa pertambangan berkewajiban untuk memberikan ganti rugi kepada yang berhak berdasarkan musyrawarah dan mufakat untuk penggantian sekali atau selama hak itu tidak dapat dipergunakan.
Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertahanan Nasional Nomor 5 tahun 1999 Pasa 1 ayat 2 menyatakan “ Hak Ulayat” adalah Kewenangan Hukum Adat tertentu atas wilayah tertentu yang merupakan lingkungan hidup para warganya untuk mengambil manfaat dari Sumber Daya Alam yang timbul dari hubungan secara lahiriah dan bathiniah turun temurun yang tidak terputus antara Masyarakat Hukum Adat dengan wilayah yang bersangkutan.
Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah BAB I Ketentuan Umum Pasal 2 angka 9 menyatakan bahwa Negara mengakui dan menghormati ketentuan masyarakat Hukum Adat beserta Hak Tradisisional sepanjang masih hidup sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1997 tentang Pemberdayaan dan pelestarian serta Pengembangan Adat Isti-Adat, Kebiasan-kebiasaan masyarakat dan Lembaga Adat di daerah.
TAP MPR No.XVII/MPR/1998 tentang Hak Azasi Manusia yang menegaskan bahwa Pengakuan dan Perlindungan kepada masyarakat hukum adat merupakan bagian penghormatan terhadap Hak Azasi Manusia sesuai Pasal 32 yang mengatakan “ Setiap orang berhak mempunyai Hak Milik Pribadi dan Hak Milik tersebut tidak boleh diambil sewenang-wenang” selanjutnya pada Pasal 41 dinyatakan identitas budaya masyarakat Tradisional termasuk Hak Atas Tanah Ulayat dilindungi selaras perkenalan zaman (Tap ini telah diterjemahkan kedalam UUHAM No. 39 Tahun 1999).
Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 dengan segala peraturan pelaksanaan dan perubahannya.
Peraturan Pemerintah Indonesia Menteri dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 51 Prp tahun 1961 Jo. UU Nomor:01/1961 dilarang Pemakaian Tanah tanpa Izin dari Pemiliknya dan tidak boleh diganggu gugat oleh siapapun.
Peringatan Hari International Masyarakat Adat Sedunia setiap tanggal 9 Agustustus sebagai Pengakuan atas Masyarakat Adat untuk mewujudkan Hak Konstitusi Masyarakat Hukum Adat yang menghasilkan tentang: Kerjasama Lembaga Adat dengan Pemerintah untuk membangun daerahnya, Hak – hak Masyarakat dan Masyarakat Hukum Adat, Kebijakan Perserikan Bangsa – Bangsa tentang Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat, Deklarasi Pembentukan Sekretariat Nasional Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat, Perhatian Pemerintah terhadap Masyarakat dan Hukum Adat dan Pelestarian Lingkungan, Hutan atau Hutan Masyarakat Adat
Pengakuan masyarakat Hukum Adat dan Hak Tradisional pada tahun 1993 Indigenous People Year oleh perserikatan Bangsa – Bangsa (PBB) sebagai tindak lanjut kesepakatan konvensi-konvensi dunia yang menekan pentingnya Pemerintah Negara – Negara Anggota PBB untuk segera melaksanakan pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat: Konvensi International Labour Organization (ILO) 169 Tahun 1989, Memuat Pengaturan “Hak Azasi Manusia atas Tanah Adat, Rancangan Naskah PBB tentang Hak – hak Masyarakat Adat (Dokumen PBB No.E/CN4/Seb.2/1993/29), Keputusan Strategi Konvensi Dunia “Menjaga Bumi” (Resolution of World Conversation Strategi, Caring For The Earth) 1991 yang mendukung yang peran khusus dan penting dari masyarakat Adat Dunia dalam menjaga Lingkungan, Resolution of 18 Th General Assembly of World Convensation Union, IUCN yang secara aklamasi mendukung Hak – hak Masyarakat Adat, termasuk Hak – hak untuk menggunakan Sumber Daya Alam setempat secara bijaksana menurut tradisi mereka, United Nation Declaration and Programme of Action to Combat Racism and Racial Discrimination at Jenewa Tahun 1978 pada Pasal 21 mengakui Hak Masyarakat Adat memelihara Struktur Ekonomi Tradisional dan Budaya mereka termasuk bahasa dan hubungan khusus dengan tanah dan sumber daya alamnya Tidak Boleh Direnggut Dari Mereka, World Cousil of Indogenous People (WCIP) di Kiruna Swedia 1996 menekankan bahwa Hak Masyarakat Adat atas Tanah adalah Hak Milik Penuh tidak melihat apakah mereka memegang Hak Resmi yang diterbit oleh penguasa atau tidak, Basic principle FAO tentang National Forestry Action plan, pada prinsip No 5 tentang Pendekatan Holistik dan Inter Sectoral dikatakan bahwa Masyarakat Adat dan Masyarakat yang tinggal dalam hutan harus dilihat sebagai bagian yang tidak dapat dipisahkan dari konsisten.
Keputusan Daerah Pemerintah Tingkat II Paniai Wilayah Kecamatan Uwapa Tertanggal 21 Juni 1990 Nomor: 11/LMA/Se-WLY-Kec.Upawa Tentang Batas-Batas Tanah Pada Suku-Suku/Marga Yang Ada.
Keputusan DANDIM 1710 pada hari Minggu, Tanggal 02 September 1990, Jam 14:00 WIT sore di MAKODIM Nabire Tentang Masing-masing suku, marga, tanah hak ulayat tetap dimiliki dan mempunyai batas yang jelas dan syah.
Keputusan Kepala Dusun dan Tokoh Adat dengan Saksi-saksi kepala Distrik, Kepala Distrik Topo dan Kepala Suku Wate, Kepala Suku Mee,
Dengan demikian sebagai aktivis Partai Buruh yang memperjuangkan hak-hak buruh dan masyarakat adat mendsak agar rencana perusahaan ilegal diatas tanah adat Simapitowa menolak keras perusahaan ilegal yang bergerak dibalik institusi tertentu dengan dalil mendukung Program Strategy Nasional (PSN).
Partai Butuh mendesak kepada Pemerintah Daerah dan Pemerintah pusat segera hentikan sabotase tanah adat dalam wilayah adat Meepago, Papua Tengah untuk memiliki tanah adat tanpah izin pemilik/tuan adat dan juga MRP, DPRPT segera tangani berdasarkan Maklumat MRP tersebut diatas, tandas Menase.*
(Redaksi/Editor Nurkholis)




