“Kalau memang itu biaya resmi, saya minta kwitansi. Tapi petugas tidak mau memberikan bukti pembayaran, sehingga saya tidak mau membayarnya,” katanya.
LM kemudian mengungkapkan bahwa beberapa menit setelah dirinya menolak membayar, petugas tersebut kembali dan menawarkan potongan sebesar Rp500 ribu.
Pada akhirnya, LM mengaku menyepakati pembayaran sebesar Rp500 ribu. Namun, menurutnya, pembayaran tersebut juga tidak disertai kwitansi atau bukti pembayaran resmi.
“Saya akhirnya deal di harga Rp500 ribu, tetapi tetap tidak diberikan kwitansi pembayaran,” ungkap LM.
Atas kejadian tersebut, LM mempertanyakan dasar permintaan biaya tersebut dan berharap setiap pungutan dalam pelayanan publik disertai informasi yang jelas serta bukti pembayaran resmi agar masyarakat mendapatkan kepastian dan transparansi.*




