Polri mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap kendaraan yang dimiliki, menggunakan kunci pengaman tambahan, serta memarkir kendaraan di lokasi yang aman. Apabila menemukan aktivitas mencurigakan atau menjadi korban tindak kejahatan, masyarakat dapat segera menghubungi layanan Kepolisian 110 yang siaga selama 24 jam.*
(Pm/red)




