Merasa dirugikan, Bu Hana mencoba menagih kekurangan sebesar Rp7 miliar, namun nomornya diblokir oleh Frans. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polda Metro Jaya, tetapi tidak ada perkembangan signifikan. Bu Hana akhirnya meminta bantuan OH Sero untuk menagih sisa utang tersebut.
OH Sero dan timnya bahkan sempat menduduki ruko yang sedang disewakan kepada Indomaret di Altira Business Park, Jalan Yos Sudarso, Sunter Jaya, Jakarta Utara, pada Senin, 14 Oktober 2024.
Aksi ini sempat menimbulkan ketegangan karena pihak Indomaret diduga melaporkan kejadian tersebut ke Polres Jakarta Utara. Namun, situasi berhasil dikendalikan setelah kesalahpahaman diklarifikasi.**




