Dari perspektif ulama, M. Cholil Nafis menyoroti semakin kompleksnya produk pangan modern yang menuntut kehati-hatian lebih tinggi dalam penetapan status halal. “Batas antara yang halal dan yang subhat semakin meluas,” ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa proses penetapan halal harus melalui audit ketat dan tetap menjadi kewenangan ulama, yang dijalankan secara sinergis bersama pemerintah.
Sementara itu, dukungan terhadap penguatan ekosistem halal juga datang dari sektor koperasi. Perwakilan Kementerian Koperasi, Deva Rahman, menyebut koperasi memiliki peran strategis dalam memperkuat rantai pasok halal nasional. “Penguatan ekosistem halal menjadi langkah strategis dalam mendorong daya saing nasional di tingkat global,” ujarnya.
Dengan jumlah koperasi desa yang mencapai puluhan ribu di seluruh Indonesia, potensi integrasi dalam ekosistem halal dinilai sangat besar untuk mendukung pertumbuhan industri halal nasional.*
(L Poni)




