“Jika terbukti ada pencemaran dan kerugian, masyarakat harus mendapatkan pemulihan serta ganti rugi atau kompensasi sesuai ketentuan hukum,” katanya.
Lima Tuntutan FPHLI Sultra
Dalam aksinya, FPHLI Sultra menyampaikan lima tuntutan utama kepada KLH RI.
Pertama, meminta KLH segera turun ke lapangan dan melakukan verifikasi terhadap wilayah yang diduga terdampak.
Kedua, meminta dilakukan uji laboratorium independen terhadap kualitas air, tanah, sedimentasi, udara, dan kondisi lingkungan pesisir.
Ketiga, meminta pemerintah memastikan PT IPIP mematuhi AMDAL atau persetujuan lingkungan serta melakukan perbaikan terhadap pengelolaan limbah apabila ditemukan ketidaksesuaian.
Keempat, meminta penerapan sanksi dan tindakan pemulihan fungsi lingkungan apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran.
Kelima, meminta pemerintah mengevaluasi status PSN PT IPIP serta memastikan hak masyarakat terdampak atas pemulihan dan ganti rugi atau kompensasi apabila kerugian terbukti secara hukum.
FPHLI Sultra menegaskan bahwa seluruh dugaan yang disampaikan dalam aksi tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan resmi, uji laboratorium, dan mekanisme hukum yang objektif. FPHLI juga menyatakan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah terhadap pihak mana pun yang disebut dalam tuntutan.
Bagi FPHLI Sultra, persoalan ini bukan semata soal investasi, melainkan soal bagaimana pembangunan berskala besar tetap berjalan tanpa mengabaikan keselamatan lingkungan dan hak masyarakat.
“PSN harus tunduk pada hukum. Investasi harus menghormati lingkungan. Masyarakat terdampak harus mendapatkan keadilan,” tegas Syahril.*
(Redaksi)




