2. Kadivkum Polri, Irjen Ahrie Sonta Nasution.
3. Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I Sespim Lemdiklat Polri, Irjen Eko Hadi Santoso.
4. Mantan Kadiv TIK Polri, Irjen Slamet Uliandi.
Para pihak tersebut diduga memerintahkan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon dengan menggunakan sistem Lawful Interception Management System (LIMS), tanpa mengikuti prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan.
Selain dugaan penyadapan, dalam informasi perkara tersebut juga disebutkan adanya perintah penghapusan berkas hasil penyadapan dari komputer sistem LIMS.
“Pada sekitar bulan Oktober 2026, tersangka memerintahkan untuk penghapusan file hasil sadapan pada komputer sistem LIMS tersebut.”
M. Kasmu berharap aparat penegak hukum dapat membuka seluruh fakta dalam perkara ini kepada masyarakat. Menurutnya, penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, objektif, dan tidak tebang pilih.
Ia menegaskan, pengusutan hingga tuntas menjadi penting agar kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri dapat dipulihkan serta tidak ada pihak yang kebal hukum.*
(Poni)
(Editor NK)




