Gubernur Banten Andra Soni umumkan pembebasan Pajak kendaraan bermotor. Gubernur Andra Soni berharap kebijakan ini dapat meringankan beban masyarakat.
Serang, Banten Indonesia jurnalis -Gubernur Banten, Andra Soni, mengumumkan kebijakan pembebasan pokok dan/atau sanksi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi masyarakat Banten. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 170 Tahun 2025 dan berlaku mulai 10 April hingga 30 Juni 2025.
Dalam keputusan tersebut, pembebasan pajak diberikan kepada wajib pajak yang belum membayar Pajak Kendaraan Bermotor sejak tahun 2024 atau sebelumnya, dengan ketentuan pembayaran pajak untuk periode 2025 hingga 2026. Selain itu, pembebasan sanksi pajak juga diberikan untuk wajib pajak tahun 2025.
“Apa yang digagas oleh Pak Dedi Mulyadi (Gubernur Jabar) luar biasa,” kata Andra di Pendopo Gubernur Banten, Selasa (25/3/2025).
Namun, kebijakan ini tidak berlaku bagi wajib pajak yang melakukan mutasi kendaraan keluar dari Provinsi Banten.