Di sisi lain, hasil visum yang diajukan dalam persidangan disebut tidak secara spesifik menunjukkan adanya tanda masuknya benda keras sebagaimana narasi dakwaan. Pemeriksaan medis hanya menerangkan adanya lecet kemerahan umum tanpa kesimpulan forensik yang secara jelas mengarah pada dugaan penggunaan benda berupa batu.
“Bagaimana mungkin penegakan hukum dapat disebut profesional apabila sebuah perkara dibangun di atas asumsi, sugesti, dan narasi yang dipaksakan menjadi konstruksi pembuktian, sementara fakta-fakta persidangan justru masih menyisakan banyak pertanyaan yang belum terjawab secara objektif?” ujar salah satu pemerhati perkara.
Pihak keluarga menegaskan bahwa langkah kasasi yang ditempuh bukanlah bentuk perlawanan terhadap hukum, melainkan upaya mencari keadilan melalui mekanisme yang sah dalam negara hukum.
Mereka juga meminta publik tetap menghormati prinsip perlindungan anak serta tidak membangun opini yang menyerang pihak mana pun di luar proses hukum yang berlaku.
Dalam waktu dekat, pihak keluarga bersama pemerhati keadilan disebut akan mengajukan permohonan pengawasan dan atensi kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Mahkamah Agung, dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia guna memastikan proses penegakan hukum berjalan secara objektif, profesional, dan sesuai prinsip keadilan.
Kasus Abdul Haris kini berkembang menjadi perhatian luas karena dinilai menyentuh pertanyaan mendasar tentang wajah penegakan hukum di Indonesia: apakah seseorang dapat dihukum berdasarkan pembuktian yang benar-benar kuat dan objektif, atau justru berdasarkan asumsi yang dipaksakan menjadi keyakinan penghukuman.
Bagi para pemerhati keadilan, perkara ini bukan sekadar soal satu putusan pidana, melainkan tentang menjaga agar hukum tetap berdiri di atas fakta, logika, dan hati nurani keadilan.*
(Redaksi)




