Hipotesis: Apakah Lembaga Hukum dijajah Elit Politik?

Hipotesis: Apakah Lembaga Hukum dijajah Elit Politik?
Prof. Dr. Nairobi (Guru Besar dalam bidang Ekonomi Publik dan Dekan FEB Unila)
Hipotesis: Apakah Lembaga Hukum dijajah Elit Politik? Setiap kali seorang pejabat atau penegak hukum tertangkap korupsi, kita sering terjebak pada cerita tentang oknum.”
Penulis Prof. Dr. Nairobi (Guru Besar dalam bidang Ekonomi Publik dan Dekan FEB Unila)

Jakarta, Indonesia Jurnalis – Indonesia sesungguhnya tidak kekurangan undang-undang, komisi, pengawas, dan pidato antikorupsi. Namun, semua instrumen itu bekerja di dalam ruang kekuasaan yang sudah lama dijajah oleh elite politik dan kepentingan oligarki. Di titik inilah masalah pokok korupsi di Indonesia harus diletakkan, bukan semata pada lemahnya teks hukum, melainkan pada kolonisasi lembaga hukum oleh jaringan kuasa yang menjadikan hukum sebagai alat servis politik.

Karena itu, setiap kali seorang pejabat atau penegak hukum tertangkap korupsi, kita sering terjebak pada cerita tentang oknum. Padahal, banyak kajian menunjukkan bahwa korupsi di Indonesia telah bekerja sebagai sistem yang menjebak banyak pihak, termasuk pelaku yang seharusnya mengawasi dan menghukum. Dari sisi Ekonomi Kelembagaan, hal itu terjadi karena institusi formal tetap ada, tetapi aturan main riil justru ditentukan oleh jaringan informal yang menguasai insentif, akses, dan perlindungan.

Ekonomi kelembagaan membantu menjelaskan mengapa penjajahan itu bisa terjadi. Dalam pendekatan ini, institusi bukan hanya undang-undang dan organisasi resmi, tetapi juga norma, insentif, biaya transaksi, dan distribusi kekuasaan yang membentuk perilaku pelaku. Jika pelaku politik, pengusaha, dan aparat hukum melihat bahwa keuntungan menguasai hukum jauh lebih besar daripada biaya melanggarnya, maka mereka akan berusaha menguasai institusi, bukan menaatinya.

Bagian pertama dari persoalan ini terletak pada demokrasi elektoral yang sangat mahal. Biaya untuk masuk ke arena kekuasaan, dari tingkat lokal sampai pusat, mendorong kandidat bergantung pada sponsor, donatur, broker politik, dan jaringan oligarki yang meminta imbal balik setelah kekuasaan diraih. Dalam sistem seperti ini, jabatan publik berubah dari amanat konstitusi menjadi aset ekonomi-politik yang harus menghasilkan pengembalian modal.

Baca Juga  Konstitusi dan Keadilan, Sering Kali Memicu Perdebatan Yang Dinamis

Ketika jabatan berubah menjadi aset, hukum ikut berubah menjadi instrumen pengamanan investasi. Kepala Negara, Kepala daerah, legislator, menteri, dan petinggi partai tidak hanya membutuhkan kemenangan elektoral, tetapi juga perlindungan institusional agar konsesi, proyek, izin, dan rente yang menopang koalisi mereka tetap aman.

Di sinilah penjajahan lembaga hukum bermula: elite politik berusaha memengaruhi penunjukan jabatan strategis, arah legislasi, anggaran lembaga, dan proses perkara agar hukum tidak mengganggu arus keuntungan mereka.

Kajian tentang state capture memberi bahasa yang lebih pas, yaitu upaya pelaku atau kelompoknyq untuk mengarahkan hukum, kebijakan, dan regulasi negara demi keuntungan privat. Dalam bentuk yang lebih modern, capture tidak hanya terjadi pada pembuatan aturan, tetapi juga pada pelaksanaan aturan melalui pengisian jabatan, pengendalian anggaran, pembajakan regulator, dan pelemahan lembaga pengawas.

Inilah titik rapuh Indonesia, reformasi hukum dalam cengkeraman oligarki menunjukkan bahwa dominasi elite ekonomi-politik telah memengaruhi arah reformasi hukum dan proses legislasi. Sementara itu, analisis politik ekonomi Indonesia mutakhir menunjukkan bahwa demokrasi pasca-reformasi berhasil membangun prosedur pemilu dan desentralisasi, tetapi tetap menyisakan jaringan oligarkis yang beradaptasi dengan kompetisi elektoral, uang politik, dan lemahnya penegakan hukum.

Team Redaksi
Author: Team Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *