ICACI Dompu Laporkan Dugaan Korupsi Mantan Direksi PDAM Tirta Rora ke Kejari terkait dugaan penjualan aset PDAM
Dompu, Indonesia jurnalis – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Independent Commission Against Corruption Indonesia (ICACI) Dompu resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi di tubuh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Rora ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu, Selasa (17/3/2026) sekitar pukul 10.20 WITA.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penjualan aset PDAM Tirta Rora berupa lima unit mesin genset, serta adanya selisih anggaran dalam Laporan Pendapatan Perusahaan (LPP) yang disetorkan melalui bank dalam kurun waktu 2019 hingga 2024.
Ketua DPC ICACI Dompu, Dimas Satria Pratama, saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa dugaan korupsi yang dilaporkan merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime). Oleh karena itu, ia berharap Aparat Penegak Hukum (APH) di Kejari Dompu dapat bertindak tegas terhadap siapa pun yang terlibat dalam penyalahgunaan anggaran negara.
“Laporan tersebut menyeret beberapa nama, antara lain mantan Direktur PDAM Kabupaten Dompu Agus Supandi, S.E, mantan bendahara PDAM Kaharudin M. Saleh, mantan Kabag Teknik Erikson Amin Gani, mantan Kabag Keuangan Muhtar Adam, serta satu orang makelar yang juga pegawai PDAM Tirta Rora, Budiyana, S.E,” ujar Dimas.




