Kapolres Turun Langsung Mediasi Aksi Warga GERMALAK Berujung Damai

Kapolres Turun Langsung Mediasi Aksi Warga GERMALAK Berujung Damai
Kapolres Turun Langsung Mediasi Aksi Warga GERMALAK Berujung Damai

Pihak perusahaan menyatakan telah melaksanakan program CSR, seperti bantuan irigasi dan perbaikan gereja. Soal plasma, perusahaan menilai tidak ada kewajiban bagi perusahaan asing. Tim legal menyebut perusahaan telah memenuhi persyaratan perpanjangan HGU, masih menunggu penerbitan, dan masih memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP). Terkait fasilitas umum, perusahaan meminta waktu untuk berkoordinasi.

Sekira pukul 10.36 WIB, situasi sempat memanas saat Thaleb menyampaikan aspirasi dan dipotong serta dibentak Manager Security perusahaan, Berlin Damanik. Personel Polri segera mengendalikan situasi agar tidak berkembang menjadi gangguan Kamtibmas.

Menanggapi hal itu, Kapolres meminta perusahaan tidak menutup akses jalan dengan portal dan mempertimbangkan akses penghubung antar-nagori untuk kepentingan warga. Ia juga meminta Berlin Damanik diserahkan kepada Polri untuk dimintai keterangan.

“Polri akan mengawal penyampaian tuntutan masyarakat, mempelajari seluruh tuntutan, dan berkoordinasi dengan Polda Sumatera Utara. Kami minta masyarakat memberi waktu kepada Polri,” tegas AKBP Hendri Nupia Dinka Barus.

Mediasi menghasilkan kesimpulan bahwa Polri akan memfasilitasi komunikasi antara masyarakat dan perusahaan, berkoordinasi dengan instansi terkait termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta menyampaikan perkembangannya kepada perwakilan GERMALAK. Pihak GERMALAK menyatakan sepakat dan memberi waktu 14 hari kerja untuk menunggu hasilnya.

Sekira pukul 11.40 WIB, seluruh kegiatan berakhir aman dan massa membubarkan diri. “Tanpa perbuatan yang mengganggu Kamtibmas maupun tindak pidana, masyarakat kembali ke rumah masing-masing dengan penuh senyuman,” ungkap AKP Verry Purba.

Ia menegaskan, Polres Simalungun akan terus memonitor, mengamankan, dan memfasilitasi komunikasi antara GERMALAK, perusahaan, dan instansi terkait demi penyelesaian sesuai ketentuan yang berlaku.*

(Surya Damanik)

Redaksi
Author: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *