Kasi Propam Polres Metro Jakarta Utara Berikan Arahan Terkait Kode Etik dan Disiplin Anggota Polri

IMG 20251003 WA0022

Kasi Propam Polres Metro Jakarta Utara Berikan Arahan Terkait Kode Etik dan Disiplin Anggota Polri

Jakarta Utara,Indonesia Jurnalis – Kepala Seksi Profesi dan Pengamanan (Kasi Propam) Polres Metro Jakarta Utara, Kompol I Gede Ngurah Sukeratha, S.H., M.H., memberikan arahan kepada personel Polres Metro Jakarta Utara pada Jumat (3/10/2025).

Dalam arahannya, Kompol Sukeratha menekankan pentingnya pemahaman dan penerapan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri. Ia menjelaskan bahwa kode etik bukan hanya pedoman perilaku, tetapi juga menjadi landasan dalam menjaga kehormatan serta kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.

Selain itu, sosialisasi juga menyoroti peran Seksi Propam sebagai fungsi pengawasan di tingkat Polres. Propam berperan memastikan setiap anggota Polri mematuhi aturan, menjunjung tinggi disiplin, serta menghindari tindakan yang dapat mencoreng nama baik institusi.

Team Redaksi
Author: Team Redaksi

Baca Juga  Kapolri Buka Judo Cup: Tanamkan Nilai Sportivitas hingga Persiapkan SDM Tangguh

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *