“Perkara ini bukan sekadar perebutan aset atau status hukum, melainkan ujian bagi integritas hukum niaga di Indonesia. Kami menuntut agar Mahkamah Agung memeriksa perkara ini dengan transparansi penuh, akuntabel, dan bebas dari segala bentuk tekanan maupun intervensi pihak luar,” kata pihak kuasa hukum.
Mereka juga menegaskan memiliki novum yang dinilai sangat krusial dan sebelumnya belum terungkap dalam persidangan terdahulu. Selain itu, pihaknya menilai terdapat kekhilafan hakim yang nyata dalam penerapan hukum pada putusan kasasi maupun PKPU sebelumnya.
“Secara hukum, jika aspek-aspek ini dinilai secara objektif, tidak ada alasan bagi Majelis Hakim PK untuk tidak mengabulkan permohonan kami,” lanjutnya.
Harap Pengawasan Media dan Lembaga Peradilan
Tim kuasa hukum turut mengingatkan para hakim agung dan perangkat pengadilan agar tetap menjaga integritas dalam memeriksa perkara tersebut.
“Kami tidak meminta keistimewaan, kami hanya meminta hukum ditegakkan seadil-adilnya, fiat justitia ruat caelum — hendaklah keadilan ditegakkan walaupun langit akan runtuh,” ujar mereka.
Selain itu, dukungan media dan lembaga pengawas peradilan dinilai penting sebagai bentuk kontrol publik terhadap jalannya proses hukum.
“Pengawalan dari media adalah instrumen terbaik untuk mencegah adanya ‘main mata’ di balik pintu tertutup. Mari kita kawal bersama agar putusan PK ini nantinya benar-benar mencerminkan kebenaran materiil dan memberikan kepastian hukum yang berkeadilan,” tutup tim kuasa hukum.
Narahubung Media:
Kuasa Hukum: Adv. Amirullah, S.Sos., S.H. / Managing Partner
Kantor Hukum: Specialist Law Firm
Juru Bicara: Andy Muhammad Ruknanto, S.H.*




