“Serangan terhadap pasukan perdamaian ini, tidak bisa di biarkan, ini merupakan pelanggaran berat terhadap hukum internasional,” lanjut Zainal ketika di wawancara oleh tim media.
Lebih lanjut, PB PII menuntut pemerintah Republik Indonesia untuk segera mengambil tindakan tegas di forum internasional dan menjamin keselamatan prajurit yang bertugas agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
PB PII juga mendorong pemerintah Republik Indonesia untuk melakukan evaluasi secara mendalam atas keikutsertaan prajurit TNI dalam pasukan perdamaian di wilayah konflik, tidak terkecuali dalam misi BoP di Gaza, Palestina.
“Indonesia harus secepatnya mengambil langkah tegas. Evaluasi secara mendalam atas keikutsertaan kita dalam pasukan perdamaian ini. Terlebih khusus keikutsertaan kita terhadap BOP di Gaza Palestina,” tutupnya dengan tegas.




