Ketum MUB Oktofianus H Sero Hadiri Undangan Polres Jakarta Pusat 

Ketum MUB Oktofianus H Sero Hadiri Undangan Polres Jakarta Pusat 
Ketum MUB Oktofianus H Sero Hadiri Undangan Polres Jakarta Pusat 
Ketum MUB Oktofianus H Sero Hadiri Undangan Polres Jakarta Pusat, “Kasus yang dilaporkan adalah pemerasan dan perampasan, tetapi semua itu tidak benar,” kata Sero

Jakarta, Indonesia jurnalis.com – Ketua Umum Maluku Utara Bersatu (MUB), Oktofianus H. Sero bersama pengacaranya Firdaus Oewobo,SH,MH menghadiri undangan Polres Jakarta Pusat terkait tuduhan yang dilayangkan oleh Michael pengacara bos investasi Alber. Tuduhan tersebut menyatakan bahwa Sero telah melakukan pemerasan dan mengambil satu unit mobil milik bos investasi tersebut.

Sero membantah tuduhan tersebut, ia menjelaskan bahwa kedatangannya ke Polres Jakarta Pusat adalah untuk klarifikasi laporan yang dibuat oleh Albert. “Kasus yang dilaporkan adalah pemerasan dan perampasan, tetapi semua itu tidak benar,” kata Sero. Ia menambahkan bahwa dirinya memiliki surat kuasa untuk penagihan utang sebesar Rp4,4 miliar dan belum pernah memeras atau merampas apapun. Menurut Sero, Alber bos investasi tersebut telah memberikan uang kepada Michael dan di berikan kepada kami untuk Operasional dan uang tunggu.

Ketum MUB Oktofianus H Sero Hadiri Undangan Polres Jakarta Pusat 
Ketum MUB Oktofianus H Sero Hadiri Undangan Polres Jakarta Pusat

Lebih lanjut, Sero menyatakan bahwa semua alamat yang diberikan oleh Alber bos investasi itu adalah fiktif, dan ia hanya menerima sejumlah uang sebesar Rp5 juta sebagai uang tunggu atau Operasional. Selain itu, ada juga uang sebesar Rp22 juta yang diberikan oleh Alber Bos Investasi ke rekening Michael pengacaranya kemudian Michael langsung serahkan ke saya, ” Kata Sero, dan itu di saksikan lebih dari 20 orang sebagai uang tunggu karena Alber minta mundur untuk pembayaran utang 4,4 miliar,” jelas Sero, Selasa malam (11/7/2024) Pelataran Polres Jakarta pusat.

Ketum MUB Oktofianus H Sero Hadiri Undangan Polres Jakarta Pusat 
Dari kiri Ketum MUB Oktofianus H Sero bersama Firdaus Oewobo,SH,MH dan Marchel Talutu Ketua DPD KBMTR DKI Jakarta di Polres jakarta pusat.

Sero yang memiliki surat kuasa untuk penagihan utang sebesar Rp4,4 miliar kepada Albert juga meminta kepada pihak kepolisian untuk di bantu mediasi agar masalah ini cepat selesai. “Saya berharap pihak kepolisian dapat mempertemukan kita antara kedua belah pihak untuk mediasi agar masalah piutang ini cepat selesai,” ucapnya

Di tempat yang sama, pengacara Firdaus Oewobo,SH,MH yang juga sebagai Kadivkum DPP MUB menyampaikan, “Kami hadir di sini bukan untuk mengintervensi proses penegakan hukum, tetapi atas dasar solidaritas karena yang bersengketa adalah saudara-saudara sesama orang timur,” ujar Firdaus, Ia berharap agar pihak-pihak yang berselisih dapat duduk bersama dan mencari solusi terbaik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

" Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini "