“Kami akan melaporkan Aqzhandy Yusman selaku Direktur Munira World kepada Kepolisian untuk dilakukan pemeriksaan dan penanganan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Laporan tersebut akan kami dasarkan pada dokumen, komunikasi, bukti transaksi, serta alat bukti lain yang kami miliki. Mengenai ada atau tidaknya unsur tindak pidana, tentu kami serahkan kepada aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan secara objektif,” tegas Gusti Rian.
Ia menegaskan bahwa pelaporan tersebut bukan dimaksudkan untuk menghakimi atau memberikan tekanan kepada pihak mana pun. Menurutnya, proses hukum merupakan mekanisme yang tersedia bagi setiap warga negara untuk memperoleh kepastian hukum dan memperjuangkan hak yang dianggap dirugikan.
“Kami tidak ingin menghakimi siapa pun melalui pemberitaan. Kami menjalankan tugas profesional untuk melindungi kepentingan hukum klien. Apabila terdapat dugaan tindak pidana, kami akan menyampaikannya kepada aparat penegak hukum agar dapat diperiksa dan dinilai berdasarkan alat bukti serta ketentuan hukum yang berlaku,” jelasnya.
Gusti Rian juga menegaskan bahwa pihaknya tetap menghormati asas praduga tidak bersalah. Karena itu, pihaknya tidak menyatakan bahwa Aqzhandy Yusman telah melakukan tindak pidana sebelum adanya proses pemeriksaan dan penilaian oleh aparat penegak hukum.
“Kami menghormati asas praduga tidak bersalah. Yang kami sampaikan adalah adanya sengketa dan rencana langkah hukum berdasarkan bukti yang dimiliki klien. Mengenai ada atau tidaknya tindak pidana, sepenuhnya merupakan kewenangan aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan dan menentukan berdasarkan hukum serta alat bukti yang tersedia,” katanya.




