Kuasa Hukum PT Surya Lautan Semesta Mumtaazul Ibaad Minta  Majelis Hakim PN Tangerang Berjalan Independen dan Bebas Intervensi

Kuasa Hukum PT Surya Lautan Semesta Mumtaazul Ibaad Minta  Majelis Hakim PN Tangerang Berjalan Independen dan Bebas Intervensi
Kuasa Hukum PT SLS, Mumtaazul Ibaad, SEI., SH., usai menghadiri sidang dengan agenda pembuktian pada Rabu siang, (28/01/2026)
Kuasa Hukum PT Surya Lautan Semesta Mumtaazul Ibaad : “Kami menganut asas due process of law. Sengketa yang sedang diperiksa adalah sengketa perdata murni”

TANGERANG, Indonesia jurnalis – Kuasa hukum PT Surya Lautan Semesta (SLS) meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang agar persidangan perkara perdata melawan PT Omega Industri Indo dapat berjalan secara independen, objektif, dan tanpa tekanan dari pihak mana pun.

Hal tersebut disampaikan Kuasa Hukum PT SLS, Mumtaazul Ibaad, SEI., SH., usai menghadiri sidang dengan agenda pembuktian pada Rabu siang. (28/01/2026). Dalam perkara tersebut, PT Surya Lautan Semesta bertindak sebagai Penggugat, sementara PT Omega Industri Indo sebagai Tergugat.

“Hari ini agenda sidang adalah pemeriksaan saksi Tergugat, serta pengajuan tambahan alat bukti dari kami penggugat. Kami berharap persidangan ini berjalan objektif, independen, dan menjunjung tinggi asas fair trial,” ujar Mumtaz kepada awak media.

 

Ia menegaskan bahwa pihaknya sepenuhnya menghormati independensi Majelis Hakim dan kewenangan Pengadilan Negeri Tangerang dalam memeriksa serta memutus perkara secara adil dan imparsial. Namun demikian, ia mengungkapkan adanya kekhawatiran atas potensi terganggunya independensi proses persidangan, menyusul adanya laporan polisi (LP) yang dilayangkan oleh pihak Tergugat terhadap kliennya.

“Kami menganut asas due process of law. Sengketa yang sedang diperiksa adalah sengketa perdata murni. Dengan adanya laporan pidana yang diajukan Tergugat terhadap Penggugat di tengah proses persidangan, kami berharap tidak terjadi kriminalisasi perkara perdata dan tidak ada intervensi ataupun tekanan terhadap jalannya persidangan,” tegasnya.

Mumtaz menyampaikan bahwa laporan tersebut tercatat di Polres Jakarta Selatan dan Polda Metro Jaya. Pihaknya tetap menghormati kewenangan aparat penegak hukum, namun berharap seluruh proses dilakukan secara profesional, objektif, dan tidak digunakan sebagai instrumen tekanan dalam sengketa bisnis yang sedang diperiksa di forum perdata.

Baca Juga  Debt Kolektor Kembali Berulah Tusuk Seorang Advokat Pengurus KAI DPD Banten 

Menurutnya, perkara ini telah disidangkan lebih dari sepuluh kali dan kini telah memasuki tahapan pembuktian saksi. Dalam persidangan, Penggugat telah menghadirkan saksi-saksi serta alat bukti, sementara Tergugat tidak menghadirkan saksi.

Redaksi
Author: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *