Mas Achmad Santosa : Dorong Penegakan Hukum Kejahatan Lingkungan dengan Pendekatan Multi-Door
JAKARTA, Indonesia jurnalis – CEO Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI) Mas Achmad Santosa menilai penguatan koordinasi antarlembaga menjadi langkah penting dalam pemberantasan kejahatan lingkungan dan pengelolaan sumber daya alam. Menurutnya, pendekatan penegakan hukum tidak bisa dilakukan secara konvensional, tetapi perlu melibatkan berbagai instrumen hukum secara terpadu.
Hal itu disampaikan Mas Achmad Santosa dalam Lokakarya Penguatan Koordinasi Nasional dan Kolaborasi Internasional dalam Pemberantasan Kejahatan Lingkungan, yang digelar Kamis (3/9/2026) di JS Luwansa Hotel, Jakarta.
Menurut Mas Achmad, salah satu hal menarik dari kegiatan tersebut adalah berkumpulnya berbagai institusi yang memiliki kewenangan dalam penegakan hukum di sektor lingkungan dan sumber daya alam.
“Yang menarik adalah berbagai institusi yang memiliki kewenangan penegakan hukum di sektor pengelolaan dan sumber daya alam berkumpul. Kita memang berbicara pada level penegakan hukum, terutama penegakan hukum pidana. Dan itu jarang,” ujarnya.
Ia mengatakan, lembaga-lembaga yang secara khusus memiliki kewenangan untuk melindungi serta mengawasi sumber daya alam perlu duduk bersama untuk membahas pendekatan hukum yang lebih komprehensif.
Menurutnya, salah satu pendekatan yang dapat digunakan adalah multi-door, yakni menggunakan berbagai instrumen dan rezim hukum secara bersamaan sehingga penegakan hukum dapat dilakukan secara lebih terintegrasi.
“Bagaimana melakukan pendekatan hukum yang tidak biasa-biasa saja, artinya dengan pendekatan-pendekatan multi-door, multi-regime hukum sekaligus digunakan. Multi-door itu banyak pintu, banyak menggunakan instrumen atau jenis-jenis perangkat hukum, jenis-jenis peraturan perundangan. Jadi pendekatannya lebih integrated,” jelasnya.
Selain penguatan koordinasi nasional, Mas Achmad juga menilai keterlibatan organisasi penegakan hukum internasional seperti Interpol menjadi penting, khususnya untuk menangani kejahatan lingkungan yang memiliki karakter lintas negara.
“Menarik ada Interpol, karena tidak hanya didekati dengan cara multi-rezim, tapi juga bagaimana kalau nuansanya adalah karakter dari kejahatan itu melampaui satu batas negara, lintas batas. Maka memang kita bekerja sama dengan aparat penegak hukum yang biasa berkecimpung di level internasional,” katanya.
Ia berharap forum tersebut tidak berhenti sebagai pertemuan satu kali, tetapi dapat diinstitusionalisasikan dan dilakukan secara berkelanjutan.
“Pertemuan itu menjadi permanen dan tidak hanya pertemuan sekali, tapi diinstitusionalisasikan. Pertemuan itu akan bergantian seperti itu. Itu disebut dengan program peningkatan kapasitas aparat penegak hukum Indonesia,” ungkapnya.
Mas Achmad menilai meski lokakarya tersebut berlangsung singkat, dukungan dari sejumlah kementerian dan lembaga menjadi hal positif. Ia secara khusus menyoroti dukungan Kejaksaan serta Kementerian Lingkungan Hidup.
“Walaupun ini pendek, cuma satu hari dan tidak sampai sore, saya kira bagus, terutama dukungan dari Kejaksaan. Kemudian dukungan dari Kementerian Lingkungan Hidup, karena data-data tentang substansi atau modus operandi semuanya itu ada di Kementerian Lingkungan Hidup,” tuturnya.
Menurutnya, kerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup memiliki sejumlah kelebihan karena lembaga tersebut mempunyai kewenangan sekaligus data dan informasi yang dibutuhkan dalam proses penegakan hukum.
“Menurut saya kelebihan dari kerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup juga karena mereka punya kewenangan dan punya data-data serta informasi,” ujarnya.
Ia menjelaskan, terdapat tiga aspek kewenangan yang dinilai penting, yakni kewenangan hukum administrasi, kewenangan keperdataan, serta kewenangan dalam penegakan hukum pidana.
“Pertama adalah kewenangan dalam hukum administrasi. Yang kedua adalah keperdataan juga. Mereka punya kewenangan mewakili negara untuk mewakili gugatan. Yang ketiga adalah kewenangan sebagai dapur pidana. Jadi saya kira bagus,” katanya.
Kejahatan Lingkungan Memiliki Banyak Bentuk
Mas Achmad menjelaskan, kejahatan lingkungan memiliki berbagai bentuk, mulai dari kejahatan di sektor kehutanan, perdagangan satwa dan flora yang dilindungi, hingga kejahatan yang berkaitan dengan karbon dan pencemaran lingkungan.
“Yang disebut dengan kejahatan lingkungan itu macam-macam. Pertama kaitannya dengan hutan. Hutan itu macam-macam. Ada kebakaran hutan, ada illegal logging, ada pembukaan lahan secara ilegal,” jelasnya.
Menurutnya, berbagai aktivitas tersebut dapat memberikan dampak besar terhadap kerusakan ekosistem.
“Lalu kemudian ada wildlife. Wildlife itu flora fauna yang memang dilindungi, misalnya ini diperjualbelikan. Biasanya juga lintas batas. Lalu ada juga kejahatan berkait dengan karbon atau perdagangan karbon, misalnya dengan carbon fraud. Ini banyak soal kejahatan lingkungan,” ujarnya.




