NEWS  

Mas Achmad Santosa : Dorong Penegakan Hukum Kejahatan Lingkungan dengan Pendekatan Multi-Door

Mas Achmad Santosa : Dorong Penegakan Hukum Kejahatan Lingkungan dengan Pendekatan Multi-Door
Photo tengah: CEO Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI) Mas Achmad Santosa menilai penguatan koordinasi antarlembaga menjadi langkah penting dalam pemberantasan kejahatan lingkungan dan pengelolaan sumber daya alam

“Belum lagi pencemaran, pencemaran B3 khususnya. Jadi memang mau tidak mau harus kerja sama antarlembaga,” lanjutnya.

Ia menyebut sejumlah institusi yang memiliki peran penting dalam penegakan hukum lingkungan, di antaranya Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kelautan dan Perikanan, kepolisian, serta kejaksaan.

“Kalau bicara penegakan hukum pidana, mereka itu adalah boleh dibilang penjaga pintunya untuk bisa lolos pada penegakan hukum di peradilan atau tidak. Itu peran-peran dari mereka,” katanya.

Soroti Kebakaran Hutan dan Penegakan Hukum

Mas Achmad juga menanggapi persoalan kebakaran hutan dan lahan yang terjadi belakangan ini. Ia mengatakan, penyebab kebakaran bisa bermacam-macam dan perlu dilakukan penyelidikan untuk mengetahui modus serta pihak yang bertanggung jawab.

“Kita tidak bisa menganalisis modusnya seperti apa, tapi saya pikir ada yang dengan sengaja membuka lahan dengan cara bakar karena itu melakukan penghematan yang besar sekali,” ungkapnya.

Selain faktor kesengajaan, ia juga menyebut kondisi musim panas dapat meningkatkan risiko terjadinya kebakaran.

“Yang kedua adalah mungkin saja karena ini kan musim panas, jadi memang sangat-sangat rentan,” katanya.

Menurutnya, Indonesia sebenarnya memiliki berbagai perangkat dan aparat yang dapat dioptimalkan untuk mencegah maupun menangani kebakaran hutan dan lahan.

“Kita punya pengalaman banyak, artinya misalnya menggunakan aparat-aparat yang ada, Manggala Agni. Lalu banyak juga misalnya Polhut, Polisi Kehutanan, ada pengawas juga di Kementerian Lingkungan Hidup. Di samping itu, tugas-tugas dari korporasi atau perusahaan-perusahaan juga sebetulnya harus dimanfaatkan,” ujarnya.

Ia berharap perkara-perkara yang telah masuk tahap penyidikan dapat segera dilanjutkan hingga proses peradilan.

“Saya berharap, tadi sudah 25 kasus masuk pada penyidikan. Saya pikir mudah-mudahan itu akan diproses untuk masuk ke peradilan,” katanya.

Baca Juga  Jelang Aksi 27 Agustus, Sejumlah Tokoh Serukan Demonstrasi Damai dan Tolak Provokasi

Mas Achmad menekankan, proses hukum tidak boleh hanya berhenti pada pelaku di lapangan. Pertanggungjawaban hukum juga harus diarahkan kepada korporasi maupun pimpinan perusahaan apabila ditemukan keterlibatan dalam kejahatan lingkungan.

“Peradilan itu kan dia sudah punya satu perangkat, tidak hanya saja memberlakukan itu kepada pelaku fisik, terutama juga kepada korporasi maupun corporate leaders dalam konteks pertanggungjawaban pidana korporasi, corporate criminal liability,” tegasnya.

Penegakan Hukum Harus Menyasar Aktor Utama

Untuk ke depan, Mas Achmad berharap penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan dapat dilakukan secara lebih tegas dan menyentuh seluruh pihak yang terlibat, termasuk pihak yang memperoleh keuntungan maupun yang diduga menginstruksikan atau mengatur kejahatan tersebut.

“Saya ingat sekali Pak Menteri itu bicara mengenai pertobatan ekologis atau ecological conversion istilahnya. Dan saya kira kalau kita tidak punya keberanian dalam mendorong penegakan hukum yang tidak hanya tumpul ke atas, tapi saya kira juga tajam ke atas dan ke bawah,” katanya.

Menurutnya, penegakan hukum justru perlu lebih tegas menyasar pihak yang berada di balik terjadinya kejahatan lingkungan.

“Yang paling perlu adalah tajam ke atas, karena bisa saja ini bukan hanya pelaku lapangan yang melakukan. Ini adalah penerima manfaat dan yang menginstruksikan serta mengorkestrasi kejahatan-kejahatan ini,” ujarnya.

Karena itu, ia mendorong aparat penegak hukum menggunakan konsep pertanggungjawaban pidana korporasi yang telah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan terkait sumber daya alam.

“Oleh sebab itu gunakanlah konsep pertanggungjawabannya dan korporasi yang diatur di dalam berbagai peraturan perundang-undangan yang menyangkut sumber daya alam, termasuk atau utamanya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” pungkasnya.

Lokakarya tersebut turut dihadiri sejumlah tokoh dan pejabat, di antaranya M. Jumhur Hidayat, Menteri Lingkungan Hidup RI; Asep N. Mulyana, Wakil Jaksa Agung RI; Hana Satriyo, Country Representative Indonesia TAF; Mas Achmad Santosa, CEO IOJI; Brigjen Pol. Mohammad Irhamni, Dirtipidter Bareskrim Polri; Leonard Eben Ezer S., JAMPIDUM; Irjen Pol. Rizal Irawan, Deputi Gakkum LH KLH/BPLH RI; Rilke Jeffri Huwae, Dirjen Gakkum Kementerian ESDM RI; Dwi Januanto Nugroho, Dirjen Gakkum Kehutanan Kemenhut RI; Yunus Husein, Ketua PPATK periode 2002–2011; Laode M. Syarif, Wakil Ketua KPK periode 2015–2019; Stephanie Juwana, Direktur Program IOJI; Dermot Brauders dan Henri Fournel dari Interpol; serta Lasma N. Panjaitan, Direktur Eksekutif ICEL.*

Baca Juga  Tim Medis Polda Metro Jaya Sigap Evakuasi Mahasiswa yang Pingsan Saat Aksi

(Report lucky)

(Editor NK)

Redaksi
Author: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *